sumber foto bisnis.com Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengungkapkan kapal-kapal nelayan asing hasil tangkapan yang sudah memiliki ketetapan hukum akan diberikan untuk nelayan.
Dikutip dari laman bisnis.com, "bagi yang sudah 'incracht' ada langkahnya. Langkah pertama, pemanfaatan untuk nelayan kita, kalau memang bisa kami serahkan," kata Menteri di Batam, Rabu (13/11/2019).
Pemerintah kini tengah merancang prosedur penyerahan kapal tangkapan kepada nelayan. Termasuk pencari ikan yang berhak mendapatkan kapal. "Nelayan berjasa dan sebagainya, adalah standarnya," kata dia. Ia melanjutkan, kapal-kapal hasil tangkapan yang kini bersandar di PSDKP Batam dalam kondisi baik, sehingga masih bisa dimanfaatkan untuk nelayan.
Kapal-kapal itu tidak akan ditenggelamkan. Karena menurut dia, kebijakan penenggelaman berlaku untuk kapal yang lari, sedangkan kapal yang bersandar di PSDKP sudah ada di dermaga.
"Ditenggelamkan kalau begitu kita kejar lari," kata dia. Bila memang ada kapal yang harus ditenggelamkan, maka kebijakan itu akan diambil. Menteri menegaskan, musuh KKP adalah nelayan asing yang mencuri di perairan Indonesia, bukan nelayan lokal.
"Nelayan asing yang mencuri, tapi menanganinya dengan asas kemanusiaan," tegas dia. Menurut dia, kebijakan penerapan kapal merupakan terobosan yang bagus. Tapi pengelolaan laut tidak hanya terkait itu. Pengelolaan laut, lanjut Menteri, juga terkait upaya mengembangkan industri perikanan.
Ia menegaskan tidak akan mengubah kebijakan baik dari Menteri sebelumnya. Namun ia fokus pada perintah Presiden yaitu membangun komunikasi dengan nelayan, memperbaiki birokrasi perizinan. (GA)
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini 12 Januari 2021, Turun Lho Ibu-ibu
Harga Emas 24 Karat Pegadaian Hari Ini, Kamis 12 Mei 2022, Antam dan UBS Kompak Turun
Harga Minyak Dunia Menguat Gara-gara Gangguan Pipa Druzhba
Bangga, Pekanbaru sebagai Kota Investasi Paling Prospektif di Indonesia
Jokowi Klaim RI Kebanyakan Aturan
Pasar Respon Positif Putusan MK, IHSG Dibuka Hijau