sumber foto goriau.com Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan Peraturan Walikota (Perwako) tentang larangan menggunakan kantong plastik pada tahun 2020. Saat ini, naskah Perwako tersebut, sudah sampai ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dikutip dari laman goriau.com, "Naskah Perwako ini sudah kita sampaikan ke Kementrian LHK," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri, Selasa, (26/11/2019).
Menurutnya, penggunaan kantong plastik nantinya bisa diganti dengan tas belanja yang ramah lingkungan. Untuk tahap awal, Perwako ini akan diterapkan di pusat perbelanjaan modern, seperti ritel dan swalayan.
"Kantong plastiknya bisa diganti dengan tas belanja ramah lingkungan yang bisa dipakai ulang. Masyarakat yang hendak berbelanja bisa membawa kantongnya dari rumah," jelasnya. Ia menjelaskan, penerapan Perwako ini untuk mengurangi sampah plastik. Selain itu, Perwako ini juga menguntungkan pelaku usaha.
"Sebenarnya tidak sulit dilakukan, masyarakat bisa membawa kantong belanja yang bisa diulang pakai. Pelaku usaha juga tidak perlu menyediakan kantong plastik lagi," paparnya. (GA)
Cegah Penyebaran Virus Corona, Dispar Imbau Pengusaha Hotel dan Travel di Riau Pantau Kesehatan Wisa
Warga Kampar Diminta Waspada, PLN Buka Pintu Air Waduk PLTA Koto Panjang
Pekanbaru Jadikan Rusunawa Tempat Isolasi TKI Asal Malaysia, Disiapkan 180 Kamar
Flyover Garuda Sakti Panam Paling Cepat Dimulai 2021
Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Pekanbaru Tanggal 21 Januari 2020
Akhir 2019, Malaysia dan Indonesia MoU RoRo Dumai - Malaka