sumber foto goriau.com Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan Peraturan Walikota (Perwako) tentang larangan menggunakan kantong plastik pada tahun 2020. Saat ini, naskah Perwako tersebut, sudah sampai ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dikutip dari laman goriau.com, "Naskah Perwako ini sudah kita sampaikan ke Kementrian LHK," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri, Selasa, (26/11/2019).
Menurutnya, penggunaan kantong plastik nantinya bisa diganti dengan tas belanja yang ramah lingkungan. Untuk tahap awal, Perwako ini akan diterapkan di pusat perbelanjaan modern, seperti ritel dan swalayan.
"Kantong plastiknya bisa diganti dengan tas belanja ramah lingkungan yang bisa dipakai ulang. Masyarakat yang hendak berbelanja bisa membawa kantongnya dari rumah," jelasnya. Ia menjelaskan, penerapan Perwako ini untuk mengurangi sampah plastik. Selain itu, Perwako ini juga menguntungkan pelaku usaha.
"Sebenarnya tidak sulit dilakukan, masyarakat bisa membawa kantong belanja yang bisa diulang pakai. Pelaku usaha juga tidak perlu menyediakan kantong plastik lagi," paparnya. (GA)
Bank Daerah Bersiap untuk Go ASEAN
Riau Terbaik Tangani Covid-19 di Indonesia
Suhu Udara Panas di Riau Bisa Mencapai 35 Derajat Celcius, Ini Penjelasan BMKG
Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Level 4 di Pekanbaru
Insentif Pajak Diperpanjang hingga Juni
Keluarga Gubernur-Sekda Riau Jadi Pejabat l, Komisi II DPR: Rentan Isu Nepotisme