sumber foto goriau.com Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan Peraturan Walikota (Perwako) tentang larangan menggunakan kantong plastik pada tahun 2020. Saat ini, naskah Perwako tersebut, sudah sampai ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dikutip dari laman goriau.com, "Naskah Perwako ini sudah kita sampaikan ke Kementrian LHK," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri, Selasa, (26/11/2019).
Menurutnya, penggunaan kantong plastik nantinya bisa diganti dengan tas belanja yang ramah lingkungan. Untuk tahap awal, Perwako ini akan diterapkan di pusat perbelanjaan modern, seperti ritel dan swalayan.
"Kantong plastiknya bisa diganti dengan tas belanja ramah lingkungan yang bisa dipakai ulang. Masyarakat yang hendak berbelanja bisa membawa kantongnya dari rumah," jelasnya. Ia menjelaskan, penerapan Perwako ini untuk mengurangi sampah plastik. Selain itu, Perwako ini juga menguntungkan pelaku usaha.
"Sebenarnya tidak sulit dilakukan, masyarakat bisa membawa kantong belanja yang bisa diulang pakai. Pelaku usaha juga tidak perlu menyediakan kantong plastik lagi," paparnya. (GA)
Dipicu Kenaikan Cabai Merah, Riau Alami Inflasi 0,34 Persen
Warisan Sultan Sultan Syarif Kasim II dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya
Warga Bengkalis Dihimbau Taat Membayar Pajak
PSBB Pekanbaru Berlangsung Selama 15 Hari, Dimulai 17 April 2020 dan Atur Jam Malam-Penumpang Ojol
Gubri Minta Masyarakat Patuhi Himbauan Selama PSBB Tingkat Riau
Pekanbaru Ikut PPKM Mikro Diperketat, Apa Saja Aturannya?