sumber foto goriau.com Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan Peraturan Walikota (Perwako) tentang larangan menggunakan kantong plastik pada tahun 2020. Saat ini, naskah Perwako tersebut, sudah sampai ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dikutip dari laman goriau.com, "Naskah Perwako ini sudah kita sampaikan ke Kementrian LHK," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri, Selasa, (26/11/2019).
Menurutnya, penggunaan kantong plastik nantinya bisa diganti dengan tas belanja yang ramah lingkungan. Untuk tahap awal, Perwako ini akan diterapkan di pusat perbelanjaan modern, seperti ritel dan swalayan.
"Kantong plastiknya bisa diganti dengan tas belanja ramah lingkungan yang bisa dipakai ulang. Masyarakat yang hendak berbelanja bisa membawa kantongnya dari rumah," jelasnya. Ia menjelaskan, penerapan Perwako ini untuk mengurangi sampah plastik. Selain itu, Perwako ini juga menguntungkan pelaku usaha.
"Sebenarnya tidak sulit dilakukan, masyarakat bisa membawa kantong belanja yang bisa diulang pakai. Pelaku usaha juga tidak perlu menyediakan kantong plastik lagi," paparnya. (GA)
Perda RTRW Kota Pekanbaru Menunggu Verifikasi KLHS
Suhaimi Raih Juara III Tafsir Bahasa Inggris MTQN XXVI Tahun 2016
Pembangunan Tol Pekanbaru-Padang Seksi VI Lewat Bangkinang Segera Dimulai
Hingga Agustus, Pencari Kerja Pekanbaru Capai 3.670 Orang
Harga TBS Sawit Riau Turun 4,58 Persen untuk 11 hingga 17 Maret
Muncul 116 Titik Panas Karhutla di Riau Pagi Ini