KPU Usul 11 Poin Revisi PKPU: Perlindungan Hak Pilih-Keterbukaan Data


Senin,02 Desember 2019 - 16:38:47 WIB
KPU Usul 11 Poin Revisi PKPU: Perlindungan Hak Pilih-Keterbukaan Data sumber foto detik.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas soal pemutakhiran data pemilih dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Ada 11 isu strategis yang diusulkan KPU untuk direvisi dalam PKPU. "Jadi ada beberapa hal yang diusulkan untuk dilakukan revisi atau perbaikan atas PKPU Nomor 2 tahun 2017. Akan ada 11 isu strategis yang disampaikan, karena ada beberapa perbaikan dan perubahan berdasarkan catatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah maupun pemilu sebelumnya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Dikutip dari laman detik.com, Arief mengatakan rancangan PKPU itu sudah dilakukan uji publik. KPU juga telah menggelar focus group discussion (FGD) dengan sejumlah pemangku kepentingan dan membahas PKPU ini. "Rancangan PKPU ini telah dilakukan uji publik dan juga telah dilakukan FGD dengan para pemangku kepentingan pada tanggal 25 November yang lalu," ujar Arief.

Sementara itu, komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan 11 isu strategis dalam perubahan PKPU terbagi dalam tiga isu substantif. Isu pertama adalah perlindungan hak pilih warga negara. "Ada 11 item besar yang sebenarnya secara substansi, berkelompok kepada tiga hal. Pertama terkait dengan perlindungan hak pilih warga negara. Ini substansinya adalah KPU ingin lebih menjamin beberapa hal yang kemarin terlewati pada saat pilkada serentak sebelumnya, sekarang kami pastikan dapat lebih baik lagi," jelas Viryan.

Isu kedua, kata Viryan, terkait penguatan data dan penyusunan daftar pemilih. Viryan mencontohkan nantinya diusulkan dari satu keluarga tidak akan memilih di TPS yang berbeda. "Kedua, terkait dengan penguatan hulu data dan proses kegiatan penyusunan daftar pemilihan. Penguatan hulu data ini kami buat menjadi lebih detail, dan bertujuan membuat pemilih menjadi lebih nyaman," ucap Viryan.

"Sebagai contoh, secara sederhana ada beberapa masukan pada saat pemilu kemarin, satu keluarga terpisah TPS. Ini sedang kami coba perbaiki untuk Pilkada Serentak 2020 nanti," imbuhnya. Isu ketiga adalah peningkatan keterbukaan data. Viryan mengatakan KPU tengah berusaha agar lebih dipercaya publik. "Ketiga, peningkatan keterbukaan data. Ada prinsip semakin terbuka kegiatan dalam penyelenggaraan pemilu, akan semakin dipercaya publik. Jadi kami juga melakukan itu. Nah, tiga hal inilah yang menjadi substansi dari perubahan PKPU ini," tuturnya.

Menurut Viryan, hal lain dalam perubahan PKPU terkait dengan penataan regulasi. Viryan mengatakan penyusunan perubahan PKPU ini adalah hasil dari evaluasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 lalu. "Hal lain lebih kepada teknis penataan regulasi menyesuaikan dengan beberapa regulasi lainnya. Dan penyusunan perubahan ini juga beranjak dari hasil evaluasi kami terhadap PKPU Nomor 2 tahun 2017, Pilkada serentak 2018, dan Pemilu 2019 kemarin," ungkap Viryan.

Wakil Ketua Komisi II Arief Wibowo mengatakan KPU dan Kemendagri memiliki peran masing-masing terkait data pemilih. Ke depan, Arief meminta tak ada lagi perdebatan soal siapa yang bertanggung jawab dengan data pemilih ini. "KPU telah menyampaikan PKPU mengenai pemutakhiran data dan daftar pemilih. Tentu ada penyederhanaan proses, ada penegasan bahwa KPU adalah institusi yang sepenuhnya memiliki kewenangan untuk memutakhirkan (data pemilih)," ujar Arief. "Sementara pemerintah adalah penyedia data awal berupa data penduduk potensial dari pemilu. Jadi ke depan saya kira sudah tidak perlu ada lagi perdebatan tentang ini yang bertanggung jawab siapa dan seterusnya," pungkasnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]