Diusulkan Dapat Libur Tambahan, Ini Hak Libur, Cuti & Izin yang Dimiliki PNS


Rabu,11 Desember 2019 - 09:21:11 WIB
Diusulkan Dapat Libur Tambahan, Ini Hak Libur, Cuti & Izin yang Dimiliki PNS sumber foto merdeka.com

Pegawai Negeri Sipil (PNS) diusulkan libur setiap Jumat, Sabtu dan Minggu. Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo Martowiyoto menjelaskan sistem pengambilan libur tersebut dilakukan jika jam kerja PNS yang memilih libur, dipadatkan.

Dikutip dari laman merdeka.com, "itu kita kan sehari bekerja wajib kalau dalam dua minggu 10 hari kerja 40 jam. Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam. 80 jam nya tetap tapi 9 hari kerja sekitar 2 minggu," katanya.

Jika nantinya disetujui, otomatis hari libur PNS dalam satu pekan akan lebih panjang dari biasanya. Senin hingga Kamis masuk kerja, sedangkan Jumat hingga Minggu libur.

Wacana ini mendapat penolakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Tjahjo Kumolo. Menurutnya, hak libur, cuti dan izin PNS sudah terlalu banyak.

Berikut hak jatah cuti, libur dan izin yang dimiliki PNS dirangkum merdeka.com:

Cuti PNS

PNS memiliki tujuh jenis cuti selama masa kerja. Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, tujuh jenis cuti tersebut di antaranya; cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.

Untuk cuti tahunan, bisa didapat jika PNS sudah bekerja 1 (satu) tahun dan lamanya hak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja. Sedangkan cuti besar, bisa digunakan bagi PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun dan berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

Kemudian untuk cuti di luar tanggungan negara, bisa digunakan bagi PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun karena alasan pribadi dan mendesak. Alasan mendesak itu, seperti mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas, negara/tugas belajar di dalam/luar negeri, mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri, menjalani program untuk mendapatkan keturunan, mendampingi anak yang berkebutuhan khusus, mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus, dan mendampingi atau merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.

Izin PNS

Selain cuti, PNS juga berhak menerima izin. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, ada izin-izin yang diberikan untuk PNS. Izin itu, seperti izin nikah, izin sakit, hingga izin beribadah. "(Izin) banyak, izin nikah, izin hamil yang juga diberikan cuti, izin sakit, mau ibadah juga bisa ada izinnya," kata Tjahjo, Selasa (10/12).

Tak Setuju Adanya Libur Tambahan

Tjahjo Kumolo mengaku tak setuju dengan usulan penambahan libur bagi PNS di hari Jumat. Menurutnya, sudah banyak cuti dan izin yang diberikan untuk PNS. "Sudah cukup (libur), banyak izin-izin masa mau minta tambahan libur lagi," kata Tjahjo. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]