sumber foto okezone.com Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Di mana nantinya Presiden Jokowi akan menunjuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) lewat Perpres 83/19.
Dilansit dari laman okezone.com, terkait hal itu, Sekretaris Bidang Polhukam DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suhud Alynudin mengkritik dikeluarkannya kebijakan tersebut. Karena menurut dia, hal itu tak sesuai dengan semangat reformasi yang digaungkan selama ini.
“Perpres itu bertabrakan dengan semangat reformasi birokrasi berupa perampingan dan efisiensi yang selalu disampaikan Pak Jokowi sendiri,” ungkap Suhud saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Menurut Suhud, adanya Perpres tersebut kembali memperlihatkan sikap inkonsistensi dan kontradiksi pemerintah dalam membuat sebuah kebijakan. “Pak Jokowi sering tak sejalan antara cita-cita dan kebijakan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Suhud berharap seharusnya Kepala Negara lebih peka terhadap harapan dan keinginan publik. Seperti memecahkan masalah dalam 100 hari kerjanya dan bukan malah menambah jabatan baru. “Ada banyak permasalahan yang harus segera diatasi, namun di 100 hari pemerintahannya, program yang muncul hanya bagi-bagi jabatan,” sindirnya.
Diketahui melalui Perpres itu, Presiden Jokowi akan menambah kursi pejabat negara di lingkaran Istana Kepresidenan. Nantinya kepala negara akan menunjuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) lewat Perpres 83/19.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," tulis Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres tersebut. (GA)
Saksi Sebut Nurhadi Dikenal 'Orang Top' Urus Kasus Tipu-tipu
Ini Kronologi Pembunuhan Hakim Jamaluddin yang Direncanakan Sang Istri
Aturan Batas Minimal Menikah Usia 19 Tahun Berlaku Efektif Sejak Diundangkan
Mahfud: 417 Orang dan 99 Organisasi Masuk Daftar Teroris
KPU Ingin Larang Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Maju di Pilkada 2020
Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api?