sumber foto suara.com Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan tiga tersangka pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, sekaligus mengungkap motif dari pembunuhan tersebut.
Dilansir dari laman suara.com, adapun ketiga tersangka yakni JP, RF dan HN. Satu dari tiga tersangka tersebut tidak lain merupakan istri korban yang menjadi otak dibalik pembunuhan Jamaluddin.
Kapolda Sumut Irjen, Martuani Sormin Siregar mengatakan, motif pembunuhan tersebut adalah permasalahan rumah tangga. "Motif sedang didalami penyidik. Untuk sementara motifnya adalah masalah rumah tangga, sehingga terjadi kasus ini," kata Martuani seperti dikutip Antara, Rabu (8/1/2020).
Dari permasalahan rumah tangga tersebut, tersangka HN menyewa tersangka JP dan RF untuk membunuh suaminya. "Ini pembunuhan berencana. Para pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa. Sehingga penyidik agak kesulitan untuk mendudukkan kasus ini," ujarnya
Diketahui, Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11).
Korban yang merupakan Hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. (GA)
Ada Unsur Pidana, Kasus Kebakaran Kejagung Naik ke Penyidikan
Pimpinan DPR RI Terima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Keuangan Semester I
Paripurna Diskors, DPR-Pemerintah Bahas Penundaan RUU Pemasyarakatan
Guru Honorer di Sumbar Sodomi Belasan Murid di Sekolah dan Rumah Dinas
Dua Kali OTT, ICW Minta Tak Buru-buru Anggap UU KPK Berhasil
Ambil Sisa Sawit Seharga Rp 132 Ribu, Ibu Nuria Dituntut 1 Tahun Penjara