sumber foto suara.com Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan tiga tersangka pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, sekaligus mengungkap motif dari pembunuhan tersebut.
Dilansir dari laman suara.com, adapun ketiga tersangka yakni JP, RF dan HN. Satu dari tiga tersangka tersebut tidak lain merupakan istri korban yang menjadi otak dibalik pembunuhan Jamaluddin.
Kapolda Sumut Irjen, Martuani Sormin Siregar mengatakan, motif pembunuhan tersebut adalah permasalahan rumah tangga. "Motif sedang didalami penyidik. Untuk sementara motifnya adalah masalah rumah tangga, sehingga terjadi kasus ini," kata Martuani seperti dikutip Antara, Rabu (8/1/2020).
Dari permasalahan rumah tangga tersebut, tersangka HN menyewa tersangka JP dan RF untuk membunuh suaminya. "Ini pembunuhan berencana. Para pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa. Sehingga penyidik agak kesulitan untuk mendudukkan kasus ini," ujarnya
Diketahui, Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11).
Korban yang merupakan Hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. (GA)
Kuasa Hukum: “Mereka Belum Bayar Pembangunan Tower”
Gelar Rakornas, Gerindra Tentukan Sikap Politik Hari Ini. Koalisi atau Opisisi?
Polisi Tangkap Kakak yang Perkosa Adik Kandung Berusia 9 Tahun di Riau
KPU Usul 11 Poin Revisi PKPU: Perlindungan Hak Pilih-Keterbukaan Data
Djoko Tjandra Total Divonis 9 Tahun Bui, 2 Kasus Belum Inkrah
Ini Hal Legal di Amerika Serikat yang Ilegal di Negara Lain