sumber foto finance.detik.com Menteri BUMN Erick Thohir mencopot dua direktur PT Asabri (Persero). Kedua direktur itu ialah Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto. Saat ditanya soal respons terhadap pencopotan ini, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan Presiden Joko Widodo tidak perlu tahu atas keputusan tersebut. Apa alasannya?
Dilansir dari laman finance. detik.com, "itu kan kewenangan dari Kementerian BUMN, beliau yang menjadi kewenangan teknis. Presiden Jokowi nggak perlu tahu," kata Jubir Presiden Fadjroel Rachman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2019).
Fadjroel juga menegaskan Jokowi tidak pernah memberikan arahan secara langsung kepada Erick untuk mencopot direksi Asabri. "Tidak, itu benar-benar kewenangan teknis," tegasnya.
Sekadar informasi, pemecatan kedua direksi Asabri itu berdasarkan keterangan resmi Kementerian BUMN, penyerahan Salinan Keputusan (SK) Menteri BUMN tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asabri dilakukan di Kementerian BUMN, kemarin (30/1/2020).
Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 tersebut, Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan Direktur. Melalui SK tersebut, Menteri BUMN juga mengubah nomenklatur jabatan direksi yang semula hanya tertulis Direktur menjadi Direktur SDM dan Hukum, Direktur Keuangan, dan Direktur Investasi.
Untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, Menteri BUMN mengangkat Eko Setiawan sebagai Direktur SDM dan Hukum, Helmi Imam Satriyono sebagai Direktur Keuangan, dan Jeffry Haryadi P Manullang sebagai Direktur Investasi. (GA)
Harga Emas Antam Turun Rp 8.000/Gram
Rupiah Loyo ke Rp14.259 per Dolar AS Pagi Ini
Mulai Januari 2021, Bea Meterai Jadi Rp10 Ribu
Bantuan Nontunai Jadi Rp 150 Ribu, Buat Beli Daging dan Ayam
Pemda Sulit Hadapi Kontraktor Pemenang Tender
Kemenparekraf Telah Gratiskan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual 8.904 UMKM