Mulai Februari, Seluruh Perizinan Usaha Bisa Diurus di BKPM


Senin,03 Februari 2020 - 14:14:49 WIB
Mulai Februari, Seluruh Perizinan Usaha Bisa Diurus di BKPM sumber foto merdeka.com

Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, mulai Februari 2020 perizinan usaha tingkat nasional sudah bisa dilakukan satu pintu di kantornya. Termasuk untuk mengurus insentif fiskal, tax holiday, tax amnesti dan pajak impor barang modal.

Dilansir dari laman merdeka.com, "mulai hari ini kita launching, pas 3 Februari," kata Bahlil di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (3/2). Dia menjelaskan, sudah ada 25 wakil dari kementerian lembaga yang berkantor di BKPM. Hal ini sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha segala urusan perizinan dikelola BKPM.

Inpres tersebut menuliskan kewenangan kementerian/lembaga yang mengelola izin didelegasikan ke BKPM. Sehingga BKPM akan mengurus dari mulai izin usaha sampai keluarnya izin diurus di kantor BKPM. Tetapi secara teknis masih akan dikerjakan oleh masing-masing kementerian/lembaga.

Sementara itu, terkait izin usaha tingkat kota/kabupaten dan provinsi masih dilakukan oleh pemerintah daerah setempat lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). Bahlil menyebut kewenangan ini sudah mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri lewat surat edaran kepada para gubernur dan bupati/walikota.

Sehingga kewenangan kepala daerah dilimpahkan kepada DPM PTSP, namun secara struktural bertanggung jawab tetap kepala daerah. Hanya, koordinasi fungsional dalam konteks kerja teknis DPM PTSP bekerja dengang BKPM Pusat.

Proses Perizinan

Terkait lama proses perizinan, mantan Ketua HIPMI ini masih belum bisa memberikan kepastian, sebab tiap izin memiliki proses yang berbeda. Namun, sebagai mantan pengusaha, Bahlil memastikan prosesnya akan lebih cepat dan lebih baik.

Terpenting kata Bahlil, pengusaha yang sudah mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa mengurus notifikasi di satu tempat, yakni BKPM. Sehingga prosesnya jadi efisien dan tidak banyak menguras buatan termasuk membuang waktu hari bolak-balik mengurus izin. "Jadi izin itu tidak perlu mutar kepada semua kementerian dan kepastiannya juga ada," kata Bahlil.

Saat ini pihaknya sedang dibuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Jika ini sudah keluar, baru akan terlihat perizinan selanjutnya akan ditentukan lama prosesnya. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]