sumber foto megapolitan.okezone.com Ojek Online (Ojol) hari ini, Senin (8/6/2020), resmi diperbolehkan mengangkut penumpang, setelah sekian lama dihentikan menyusul terjadinya pandemi Covid-19 atau virus corona di Indonesia.
Dilansir dari laman megapolitan.okezone.com, hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 563 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman dan Produktif.
Ojol sendiri sebetulnya memang salah satu moda transportasi yang boleh beroperasi saat pandemi Covid-19. Namun, sebelum PSBB masa transisi, ojek berbasis aplikasi online itu hanya melayani pengataran barang dan makanan.
Terkait dengan diperbolehkannya ojol mengangkut penumpang, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pun mengeluarkan aturan ojol terkait dengan standar protokol kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Saat beroperasi mengangkut penumpang, ojol harus memperhatikan syarat yaitu,
a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan penyedia hand sanitizer.
b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
d. Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni mendatang.
e. Khusus ojek online, selain memenuhi a,b,c dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm berindentitas nama perusahaan aplikasi. (GA)
Sambut Natal dan Tahun Baru, AP II Turunkan Tarif Rapid Test di Bandara
Syarat Penerbangan Lion Air Terbaru, Berlaku Sejak 29 Juni
Diskon Pajak Mobil Diperpanjang saat Polemik Rencana PPN Sembako
Jokowi Siap Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Corona
Satgas Covid-19 Fasilitasi Masyarakat Akses Pedulilindungi
Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty Tidak Dengan Hormat dari KPAI