sumber foto cnbcindonesia.com
Pemerintah dan operator telekomunikasi diketahui akan mengujicobakan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal hari ini (18/2/2020). Pemblokiran IMEI akan membuat ponsel ilegal tak mendapatkan jaringan telekomunikasi.
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, uji coba ini bertujuan untuk menilai kesiapan operator dalam mengoperasikan sistem pengendalian perangkat seluler melalui IMEI.
"Rencananya tanggal 18 Februari hasilnya akan langsung dipaparkan kepada Bapak Menkominfo (Johnny Plate)," ujar Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Mochamad Hadiyana, pekan lalu.
Mohchammad Hadiyana menambahkan dalam uji coba ini dilakukan dengan menggunakan dummy sampel. Jadi tidak ada ponsel ilegal yang akan diblokir. Pasalnya, aturan IMEI akan berlaku penuh pada 18 April 2020.
"Jadi tidak menjadikan perangkat yang sudah digunakan oleh masyarakat pengguna sebagai benda uji," jelasnya. Informasi saja, aturan IMEI telah ditandatangani oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah 10 tahun digagas.
IMEI sebetulnya adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh Asosiasi GSM untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Setiap handphone, memiliki nomor IMEI yang mengidentifikasi ponsel, dan untuk pemblokiran ponsel black market. (GA)
Daftar Harga Mobil Listrik Januari 2022, Termurah Rp 479 Juta
Black Shark 3 Versi Snapdragon 865 Plus Segera Diperkenalkan
Spesifikasi Xiaomi Pad 5 Pro Baru, Pakai Snapdragon 870 dan Baterai 10,000mAh
Tips Membeli Ponsel Bekas, Perhatikan 5 Hal Ini
Kepincut Motor Bergaya Klasik, Kawasaki W175 TR SE Didiskon Rp 7 Jutaan
Mi 11 Lite Jadi Smartphone Pertama di Dunia dengan Snapdragon 780G