sumber foto economy.okezone.com Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masih mencari cara untuk mengejar pajak dari sejumlah perusahaan digital asing yang punya layanan di Indonesia, seperti Netflix dan lain-lain.
Dilansir dari laman economy.okezone.com, "kami masih mencari data Netflix beroperasi di Indonesia. Pasalnya ketentuan wajib pajak itu harus cari bukti secara fisik berada di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo di Pepurnas Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Menurut dia, selain mencari cara dengan adanya bentuk usaha tetap (BUT), pemerintah juga akan mengejar pajak Netflix dengan omnibus law perpajakan. "Kita lebarkan bukan hanya keberadaan fisik tapi juga keberadaan signifikan terhadap ekonominya. Jadi di omnibus law perpajakan juga kita petakan," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah masih memburu pajak dari sejumlah perusahaan digital asing yang punya layanan di Indonesia, seperti Netflix dan Spotify.
"Untuk digital tax, kita masih kejar Netflix dan Spotify yang tak punya perusahaan di sini tapi banyak yang pakai," ujar dia di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta. Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pemerintah sudah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir Januari 2020. (GA)
Mulai Bulan Ini, Pembelian Solar dan Pertalite Wajib Pakai MyPertamina di 138 Kota
Rupiah Semringah ke Rp14.360 Usai Bunga Bank Sentral Dunia Mekar
Iuran BPJS Kesehatan Naik, 372.924 Peserta Turun Kelas
Sempat Tersungkur di Hadapan Powell, Emas Kemudian Bangkit
Penerbangan Internasional di Bandara AP II Terus Naik hingga Agustus 2022
Ini Catatan Kinerja Investasi 5 Tahun Pemerintah Jokowi-JK