sumber foto economy.okezone.com Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masih mencari cara untuk mengejar pajak dari sejumlah perusahaan digital asing yang punya layanan di Indonesia, seperti Netflix dan lain-lain.
Dilansir dari laman economy.okezone.com, "kami masih mencari data Netflix beroperasi di Indonesia. Pasalnya ketentuan wajib pajak itu harus cari bukti secara fisik berada di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo di Pepurnas Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Menurut dia, selain mencari cara dengan adanya bentuk usaha tetap (BUT), pemerintah juga akan mengejar pajak Netflix dengan omnibus law perpajakan. "Kita lebarkan bukan hanya keberadaan fisik tapi juga keberadaan signifikan terhadap ekonominya. Jadi di omnibus law perpajakan juga kita petakan," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah masih memburu pajak dari sejumlah perusahaan digital asing yang punya layanan di Indonesia, seperti Netflix dan Spotify.
"Untuk digital tax, kita masih kejar Netflix dan Spotify yang tak punya perusahaan di sini tapi banyak yang pakai," ujar dia di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta. Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pemerintah sudah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir Januari 2020. (GA)
Makin Mahal, Harga Emas Antam Naik jadi Rp 816 Ribu per Gram
Daftar Harga Jual Emas Antam per 16 Maret 2021
RI Dapat Rp 812 M dari Norwegia karena Sukses Turunkan Emisi Karbon
Selain Cabai, Ini Daftar Komoditas yang Bikin Inflasi Maret 0,08 Persen
Harga Minyak Dunia Menguat Gara-gara Gangguan Pipa Druzhba
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Senin 14 Maret 2022, Cek Daftarnya!