Kejar Pajak Netflix, Pemerintah Andalkan Omnibus Law


Selasa,18 Februari 2020 - 15:17:43 WIB
Kejar Pajak Netflix, Pemerintah Andalkan Omnibus Law sumber foto economy.okezone.com

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masih mencari cara untuk mengejar pajak dari sejumlah perusahaan digital asing yang punya layanan di Indonesia, seperti Netflix dan lain-lain.

Dilansir dari laman economy.okezone.com, "kami masih mencari data Netflix beroperasi di Indonesia. Pasalnya ketentuan wajib pajak itu harus cari bukti secara fisik berada di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo di Pepurnas Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Menurut dia, selain mencari cara dengan adanya bentuk usaha tetap (BUT), pemerintah juga akan mengejar pajak Netflix dengan omnibus law perpajakan. "Kita lebarkan bukan hanya keberadaan fisik tapi juga keberadaan signifikan terhadap ekonominya. Jadi di omnibus law perpajakan juga kita petakan," ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah masih memburu pajak dari sejumlah perusahaan digital asing yang punya layanan di Indonesia, seperti Netflix dan Spotify.

"Untuk digital tax, kita masih kejar Netflix dan Spotify yang tak punya perusahaan di sini tapi banyak yang pakai," ujar dia di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta. Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pemerintah sudah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir Januari 2020. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]