sumber foto national.okezone.com Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membentuk Dewan Etik terkait polemik pernyataan salah satu komisionernya, Sitty Himawatty, yang menyebut perempuan bisa hamil jika berenang di kolam yang berisi pria.
Dilansir dari nasional.okezone.com, Ketua KPA, Susanto, mengatakan pembentukan Dewan Etik tersebut diputuskan dalam rapat pleno yang diadakan Senin (24/2/2020). "Rapat pleno memutuskan membentuk Dewan Etik yang beranggotakan tiga tokoh," kata Susanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2020).
Ketiga anggota Dewan Etik itu adalah I Dewa Gede Palguna (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), Stanley Adi Prasetyo (mantan pimpinan Komnas HAM dan Ketua Dewan Pers), serta Ernanti Wahyurini (mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
"Dewan etik akan melaksanakan tugas selama 1 bulan dan dapat diperpanjang jika dipandang perlu. Terkait proses ini, KPAI segera akan melaporkan kepada Bapak Presiden dan pimpinan DPR RI," tutur Susanto.
Sebagaimana diketahui, Komisioner KPAI, Sitty Hikmawatty telah mengakui pernyataannya soal hamil di kolam berenang salah.Ia pun telah meminta maaf terkait pernyataannya yang menjadi kontroversi. "Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statement yang tidak tepat," kata Sitti dalam keterangan tertulis, Minggu (23/2/2020). (GA)
Satgas Ingatkan Potensi Gelombang Ketiga Covid-19 di Akhir Tahun
Pecah Rekor 24.836 Kasus, Ini Update Lengkap Corona 1 Juli
Masih Masuk Kerja, Perusahaan Wajib Berikan Suplemen dan Makanan Bergizi untuk Pekerjanya
Begini Strategi Nadiem Makarim Rombak Pendidikan Nasional hingga 2024
PPKM Level 3 se-RI Batal, Ini Syarat Naik Pesawat Periode Nataru
Bagaimana Kondisi Pandemi Virus Corona COVID-19 pada 2021? Begini Prediksi Para Ahli