sumber foto national.okezone.com Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membentuk Dewan Etik terkait polemik pernyataan salah satu komisionernya, Sitty Himawatty, yang menyebut perempuan bisa hamil jika berenang di kolam yang berisi pria.
Dilansir dari nasional.okezone.com, Ketua KPA, Susanto, mengatakan pembentukan Dewan Etik tersebut diputuskan dalam rapat pleno yang diadakan Senin (24/2/2020). "Rapat pleno memutuskan membentuk Dewan Etik yang beranggotakan tiga tokoh," kata Susanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2020).
Ketiga anggota Dewan Etik itu adalah I Dewa Gede Palguna (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), Stanley Adi Prasetyo (mantan pimpinan Komnas HAM dan Ketua Dewan Pers), serta Ernanti Wahyurini (mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
"Dewan etik akan melaksanakan tugas selama 1 bulan dan dapat diperpanjang jika dipandang perlu. Terkait proses ini, KPAI segera akan melaporkan kepada Bapak Presiden dan pimpinan DPR RI," tutur Susanto.
Sebagaimana diketahui, Komisioner KPAI, Sitty Hikmawatty telah mengakui pernyataannya soal hamil di kolam berenang salah.Ia pun telah meminta maaf terkait pernyataannya yang menjadi kontroversi. "Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statement yang tidak tepat," kata Sitti dalam keterangan tertulis, Minggu (23/2/2020). (GA)
RUU HIP dan Akar Trauma Umat Islam Terhadap Komunisme
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2022, Cuti Bersama Belum Ditentukan
Update Corona 29 September: 282.724 Positif, 10.601 Meninggal
Vaksin Covid-19 Sinovac Mulai Tiba di Sejumlah Provinsi
Update Corona 28 Juli: 102.051 Positif, 60.539 Orang Sembuh
Astra Selenggarakan Lomba Foto dan Anugerah Pewarta 2021