sumber foto sumatra.bisnis.com Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat bencana nonalam akibat penyebaran virus corona (Covid-19) selama 30 hari ke depan per 17 Maret 2020.
Dilansir dari laman sumatra.bisnis.com, Gubernur Riau Syamsuar telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: Kpts.596/III/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana nonalam akibat virus corona di Provinsi Riau tahun 2020 pada Minggu (23/3/2020).
"Dampak pandemi Covid-19 telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadap perekonomian Indonesia. Untuk itu, pemerintah telah dan terus melakukan langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi beberapa dampak ini," katanya, Minggu (22/03/2020), seperti dikutip dari keterangan resmi.
Adapun, penetapan status darurat pada periode 17 Maret—15 April 2020 ini berdasarkan berbagai pertimbangan. Pertama, dampak pandemi Covid-19 dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi secara masif dan signifikan.
Kedua, berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 3 UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, epidemi dan wabah penyakit merupakan bencana nonalam.
Ketiga, berdasarkan arahan Presiden pada 15 Maret 2020 di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat yang meminta kepada seluruh gubernur dan bupati serta wali kota untuk terus memonitor kondisi daerah dan terus berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah situasi serta terus berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) untuk menentukan status daerahnya siaga darurat atau tanggap darurat bencana non alam.
"Poin terakhir yaitu, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan SK Gubernur tentang penetapan status siaga darurat bencana nonalam akibat virus Corona di Riau tahun 2020," tulis Syamsuar dalam SK tersebut.
Syamsuar menambahkan bahwa status siaga darurat nonalam ini bertujuan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Bumi Lancang Kuning. Adapun, segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan gubernur ini akan dibebankan ke APBN 2020 dan APBD 2020. (GA)
Syarat Korban PHK Bisa Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Harga TBS Kelapa Sawit Periode 8-14 April Dibayar Rp1.858,31 per Kg
Driver Ojek Online di Pekanbaru Masuk Lumpur, Akhirnya Diselamatkan Basarnas
Lebaran 2022, Mudik ke Sumatera Barat Bisa Lewat Tol Pekanbaru-Bangkinang
Tutup Tahun 2019, Riau Deflasi 0,16 Persen Dipicu Harga Kelompok Cabai
Kasus Covid Meningkat, PPKM Pekanbaru Naik ke Level 3