sumber foto goriau.com Perusahaan yang beroperasi di Riau diminta wajib membayarkan gaji pekerja yang ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun yang kena Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dilansir dari laman goriau.com, demikian ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmirasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli di Pekanbaru, Rabu (15/4/2020).
Jonli mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI tentang perlindungan pekerja/buruh, dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan percepatan Covid-19.
"Dalam SE Menaker itu menegaskan, apabila pekerja kena ODP, DPD dan positif Covid-19, itu upahnya wajib dibayarkan. Karena mereka yang ODP ini tidak boleh keluar rumah selama 14 hari. Sedangkan pekerja yang kena Covid-19, maka selama perawatan di rumah sakit upahnya tetap dibayar sesuai aturan," ujarnya.
Sedangkan bagi perusahaan yang membatasi kegiatan usahanya, Jonli berharap perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun perusahaan disarankan membuat aturan menyesuaikan dengan kondisi selama Covid-19.
"Artinya perusahaan bisa mengatur jam kerja pekerja. Atau karena produksi menurun, perusahaan merumahkan pekerja, buka melakukan PHK. Kalau pekerja dirumahkan, maka untuk upahnya harus dirundingkan perusahaan dengan pekerja," tukasnya. (GA)
Pasien COVID-19 di Riau Tinggal 22, 89 Orang Sembuh
Asap Karhutla Masih Pekat, Jarak Pandang di Pekanbaru 500 Meter
Diklat Kemaritiman STIP-Politeknik Bengkalis Ditutup
Pasien Kedua Positif Covid-19 di Riau Hanya Alami Batuk Ringan, Nafsu Makan Bagus dan tidak Demam
7 Zona Parkir di Pekanbaru Segera Dilelang
Pemkab Bengkalis Selenggarakan Pasar Murah di Rupat