sumber foto goriau.com Perusahaan yang beroperasi di Riau diminta wajib membayarkan gaji pekerja yang ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun yang kena Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dilansir dari laman goriau.com, demikian ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmirasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli di Pekanbaru, Rabu (15/4/2020).
Jonli mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI tentang perlindungan pekerja/buruh, dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan percepatan Covid-19.
"Dalam SE Menaker itu menegaskan, apabila pekerja kena ODP, DPD dan positif Covid-19, itu upahnya wajib dibayarkan. Karena mereka yang ODP ini tidak boleh keluar rumah selama 14 hari. Sedangkan pekerja yang kena Covid-19, maka selama perawatan di rumah sakit upahnya tetap dibayar sesuai aturan," ujarnya.
Sedangkan bagi perusahaan yang membatasi kegiatan usahanya, Jonli berharap perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun perusahaan disarankan membuat aturan menyesuaikan dengan kondisi selama Covid-19.
"Artinya perusahaan bisa mengatur jam kerja pekerja. Atau karena produksi menurun, perusahaan merumahkan pekerja, buka melakukan PHK. Kalau pekerja dirumahkan, maka untuk upahnya harus dirundingkan perusahaan dengan pekerja," tukasnya. (GA)
Dapat Keringanan, Eks Bupati Bengkalis Napi Korupsi Bebas Bersyarat Hari Ini
Riau Pecahkan Rekor 739 Kasus Sehari, Satgas Covid-19: Cambuk Bagi Kita
Presiden Jokowi Kagum APR Bisa Olah Serat Kayu Jadi Kain
Gubri Syamsuar Ingatkan Kepala OPD Berikan Sanksi Tegas Bagi ASN dan THL yang Terlambat
Tenaga Medis di Riau Positif Corona, Diduga Tertular Pasien COVID-19 yang Tidak Jujur
PUPR Revitalisasi Cagar Budaya Tangsi Belanda di Kabupaten Siak