sumber foto goriau.com Perusahaan yang beroperasi di Riau diminta wajib membayarkan gaji pekerja yang ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun yang kena Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dilansir dari laman goriau.com, demikian ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmirasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli di Pekanbaru, Rabu (15/4/2020).
Jonli mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI tentang perlindungan pekerja/buruh, dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan percepatan Covid-19.
"Dalam SE Menaker itu menegaskan, apabila pekerja kena ODP, DPD dan positif Covid-19, itu upahnya wajib dibayarkan. Karena mereka yang ODP ini tidak boleh keluar rumah selama 14 hari. Sedangkan pekerja yang kena Covid-19, maka selama perawatan di rumah sakit upahnya tetap dibayar sesuai aturan," ujarnya.
Sedangkan bagi perusahaan yang membatasi kegiatan usahanya, Jonli berharap perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun perusahaan disarankan membuat aturan menyesuaikan dengan kondisi selama Covid-19.
"Artinya perusahaan bisa mengatur jam kerja pekerja. Atau karena produksi menurun, perusahaan merumahkan pekerja, buka melakukan PHK. Kalau pekerja dirumahkan, maka untuk upahnya harus dirundingkan perusahaan dengan pekerja," tukasnya. (GA)
Gubri Minta Masyarakat Patuhi Himbauan Selama PSBB Tingkat Riau
Gubri Syamsuar Ingatkan Kepala OPD Berikan Sanksi Tegas Bagi ASN dan THL yang Terlambat
Keluarga Gubernur-Sekda Riau Jadi Pejabat l, Komisi II DPR: Rentan Isu Nepotisme
Cegah Penyebaran Virus Corona, Dispar Imbau Pengusaha Hotel dan Travel di Riau Pantau Kesehatan Wisa
Syarat Korban PHK Bisa Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Rapat dengan BPN, Pansus Sengketa Lahan Pertanyakan HGU Perkebunan di Bengkalis