MK Siapkan Sidang Online Uji Materi Perppu Corona


Jumat,17 April 2020 - 09:42:55 WIB
MK Siapkan Sidang Online Uji Materi Perppu Corona sumber foto cnnindonesia.com

Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku menyiapkan sidang jarak jauh via online dalam hal permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, sejauh ini terdapat dua permohonan terkait Perppu tersebut, yakni dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan mantan Ketua Umum PAN Amien Rais dkk.

"Permohonan sedang diproses, ada dua permohonan terkait uji Perppu. MK sedang menyiapkan sidang jarak jauh (by online)," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (17/4).

Dia mengatakan MK masih menyiapkan sejumlah regulasi dan alat yang akan digunakan untuk menggelar sidang online. Kemungkinan, menurutnya, sidang baru akan digelar pada akhir April.

Sejak wabah Corona meluas di Indonesia, MK diketahui menutup akses untuk publik sejak 17 Maret lalu hingga 21 April. Aktivitas internal MK tetap berjalan dengan menerapkan work from home atau bekerja dari rumah.

"Sedang disiapkan regulasi maupun piranti yang akan digunakan (untuk sidang online). Mungkin sidang-sidang akan digelar setelah 21 April," katanya.

MK diketahui beberapa kali juga pernah menggelar sidang jarak jauh secara online melalui video konferensi. Hal ini dilakukan apabila saksi atau ahli yang akan memberikan keterangan di persidangan berhalangan untuk mengikuti sidang secara langsung.

Diketahui, Perppu itu di antaranya mengatur soal alokasi tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 sebesar Rp450,1 triliun untuk penanganan Corona.

Politikus senior PAN Amien Rais bersama Din Syamsuddin menggugat Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Mereka menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara, MAKI spesifik menggugat pasal 27 yang mengatur kekebalan hukum anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait kebijakan dalam pandemi Corona. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]