sumber foto kabar24.bisnis.com Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mencari pelaku penyebaran surat perintah penyidikan (sprindik) palsu yang ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Dilansir dari laman kabar24.bisnis.com, "Deputi Penindakan (Karyoto) saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," ucap Firli dikutip dari Antara, Kamis (10/12/2020).
Firli kembali memastikan bahwa surat tersebut palsu. Dia mengaku tak pernah menerbitkan atau menandatangani sprindik terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN "Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," kata Firli yang dikutip dari Antara, Kamis.
Sebelumnya telah beredar sprindik dengan kop surat "Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia" perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam sprindik juga disebut memberi perintah kepada empat penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan. (GA)
Jokowi Terbitkan 3 Perpres, Diklaim untuk Memperkuat KPK
ICW Kecam Kejagung Beri Bantuan Hukum Jaksa Pinangki
Sepak Terjang Bos PLN Sofyan Basir: dari Bankir Jadi Tersangka KPK
Projo Usul Pelantikan Jokowi Dimajukan Sabtu 19 Oktober, Ini Alasannya
Tolak Umrah Online, Penyelenggara Offline: Tabrak UU Negara
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Asabri Capai Rp22 Triliun