bisnis.com
Ketua Ormas Projo Budi Arie Setiadi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui usulan untuk memajukan waktu pelantikan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2019-2024 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin sehari lebih cepat dibandingkan jadwal semula 20 Oktober 2019.
"Kami yang mengusulkan kepada Presiden Jokowi soal pelantikan 19 Oktober 2019. Beliau senyum- senyum saja. Kita semua memahami bahwa Presiden Jokowi adalah sosok yang taat aturan dan konstitusi. Kami berharap dan yakin KPU cukup bijak dalam hal ini," katanya dikutip dalam siaran pers, Senin (30/9/2019).
Dilansir berita laman bisnis.com, Dia mengatakan tidak ada alasan politis dari ide memajukan jadwal pelantikan menjadi 19 Oktober. Menurutnya, akan lebih banyak rakyat yang mengawal pelantikan Presiden karena sebagian besar orang libur pada hari Sabtu.
Di sisi lain, banyak warga yang harus menjalankan ibadah Minggu dan beristirahat sebelum mulai bekerja kembali. Saat Minggu pagi juga banyak warga yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan hari bebas kendaraan atau car free day di tengah kota.
Budi mengatakan relawan yang tergabung dalam Projo siap mengawal jalannya pelantikan secara sederhana dan tidak hura-hura.
"Sekali lagi, tidak ada alasan politis apapun dengan usulan ini. Hanya pertimbangan kepraktisan masyarakat saja. Minggu itu masyarakat biasanya istirahat dan olahraga untuk menyiapkan fisik sebelum bekerja kembali," imbuhnya.
Meski demikian, dia memahami penetapan jadwal rangkaian Pemilu hingga pelantikan Presiden-Wapres terpilih ditetapkan KPU untuk memastikan agenda kenegaraan dan pemerintahan berjalan lancar.
Menurutnya, pelantikan pada 19 Oktober 2019 tak akan mengganggu agenda-agenda di atas. Efektifitas pemerintahan berikut keputusannya bisa diatur agar tak menyalahi undang-undang dan konstitusi.
"Kalau jadwalnya mundur baru masalah. Ada masalah vacuum of power [kekosongan kekuasaan] sehingga menimbulkan masalah ketatanegaraan, " ucapnya. (GA)
KPK Terima 1.082 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 14,6 Miliar
Buntut Mosi Tidak Percaya, 20 Oknum Anggota DPRD Dumai Bakal Dipidanakan
Ini Daftar Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Poin Tilang
Para Pesohor Hukum di Bursa Hakim Konstitusi
Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin Bebas Murni dari Penjara
PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah?