sumber foto ekonomi.bisnis.com Untuk melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah dapat melakukan investasi pemerintah. Hal ini tertuang dalam PP No. 23/2020 mengenai pelaksanaan Program PEN yang telah diundangkan oleh pemerintah kemarin, Senin (11/5/2020).
Dilansir dari laman ekonomi.bisnis.com, berbeda dengan penyertaan modal negara (PMN) yang disalurkan kepada BUMN, investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi berupa saham, obligasi, dan investasi langsung untuk memperoleh manfaat sosial, ekonomi, dan manfaat lainnya.
Terkait investasi pemerintah ini, PP No. 23/2020 hanya mengatur bahwa investasi pemerintah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam bahan paparan rapat Kemenkeu bersama Komisi XI DPR RI yang diperoleh Bisnis.com tertuang bahwa pemerintah berencana untuk mengalokasi investasi pemerintah sebesar Rp32,65 triliun.
Investasi dilakukan berupa talangan untuk modal kerja kepada PT Garuda sebesar Rp8,5 triliun, kepada Perumnas sebesar Rp650 miliar, PT KAI sebesar Rp3,5 triliun, PTPN sebesar Rp4 triliun, Bulog sebesar Rp13 triliun, dan Krakatau Steel hingga Rp3,2 triliun.
PT Garuda, PT KAI, dan Perumnas mendapatkan dana talangan melalui penempatan dana pemerintah pada bank peserta, sedangkan Bulog, PTPN, dan Krakatau Steel mendapatkan dana talangan untuk modal kerja lewat investasi non permanen pada special mission vehicle Kemenkeu. Secara total, dukungan pemerintah kepada BUMN pada 2020 ini direncanakan mencapai Rp155,6 triliun berupa PMN, kompensasi, hingga dana talangan. (GA)
Pengusaha Properti Tak Sabar Menanti Kenaikan Harga Rumah Subsidi
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, 23 Agustus 2022, Mumpung Turun!
Menaker Ida Sebut Subsidi Gaji Telah Disalurkan ke 12,16 Juta Pekerja
2018, Citilink Optimis Terbangkan 15,7 Juta Penumpang
Tadpole Finance Resmi Terdaftar Jadi Salah Satu Aset Kripto Berizin BAPPEBTI
Bakal Ada 'ATM' Buat Bagi-bagi Beras Gratis