sumber foto ekonomi.bisnis.com Pemerintah berencana melakukan penempatan dana hingga Rp35 triliun untuk merestrukrisasi kredit bagi UMKM. Kabar ini semula dimaknai sebagai salah satu strategi pemerintah untuk menyelamatkan bisnis perbankan dari serangan pandemi Corona.
Dilansir dari laman ekonomi. Bisnis.com, namun belakangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penempatan dana tersebut sama sekali tidak terkait dengan bisnis penyelamatan perbankan, tetapi lebih terkait dengan niat untuk meringankan beban debitur UMKM.
"Jadi supaya dia [perbankan] terdorong dalam restrukturisasi debitur UMKM," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Rabu (13/5/2020).
Febrio menambahkan total dana yang digunakan untuk meringankan beban debitur UMKM senilai Rp35 triliun. Jadi, lanjut dia, mindset yang digunakan berbeda dengan penyelamatan perbankan, yang memang menggunakan mekanisme yang berbeda.
Kendati demikian, Febrio tak menampik ada sebagian bank yang mengalami kesulitan alias terdampak pandemi. Namun, itu hanya sebagian kecil saja. Apalagi, SBN yang dipegang perbankan mencapai Rp700 triliun dan Rp400 triliun di antaranya bisa diajukan untuk repurchase agremeent (REPO) ke Bank Indonesia. "Saya sudah ceritakan untuk merestrukrisasi UMKM, perbankan tidak mengalami kesulitan likuidutas," tegasnya.
Adapun, program restrukrisasi kredit UMKM terdapat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN. PEN sendiri merupakan salah satu turunan kebijakan dari Perppu No.1/2020 terkait penanganan dampak corona di bidang ekonomi & moneter yang Selasa kemarin telah disetujui sebagai undang-undang oleh DPR. (GA)
Rupiah Dekati Rp15 Ribu per Dolar AS, Tertinggi Setahun Terakhir
Pagi Ini Rupiah Bergerak di Rp14.995/USD
Erick Evaluasi Holding BUMN yang Sudah Ada, Mau Dibubarkan?
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Selasa 27 April 2021, UBS Naik!
Data BPS: Banyak Perusahaan Air Minum Alami Kerugian!
Pantau Perkembangan Nego AS-China, IHSG Intip Penguatan