Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Hak Keuangan Komisi Kejaksaan


Jumat,15 Mei 2020 - 14:09:54 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Hak Keuangan Komisi Kejaksaan Sumber foto liputan6.com

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2020 tentang hak keuangan dan fasilitas lain bagi ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota Komisi Kejaksaan RI. Dalam Perpres menyebutkan, ketua mendapatkan gaji sebesar Rp 18 juta.

Dilansir dari laman liputan6.com, "berdasarkan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu: Ketua, sebesar Rp18.000.000. Wakil Ketua, sebesar Rp16.000.000. Sekretaris, sebesar Rp15.000.000 dan Anggota, sebesar Rp14.000.000," dalam pasal 2 dalam Perpres tersebut.

Peraturan tersebut juga menjelaskan pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil," bunyi pasal 4.

Kemudian dalam pasal 5 juga dijelaskan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota Komisi Kejasaan diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berupa biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 27 April 2020," bunyi pasal

Daftar Nama Anggota Komisi Kejaksaan

1. Barita LH Simanjuntak (Ketua merangkap anggota)

2. Babul Khoir (Wakil Ketua merangkap anggota)

3. Witono (anggota)

4. Sri Harijati (anggota)

5. Apong Herlina (anggota)

6. Resi Anna Napitupulu (anggota)

7. Muhammad Ibnu Mazjah (anggota)

8. Bambang Widarto (anggota)

9. Bhatara Ibnu Reza (anggota)

 (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]