sumber foto kabar24.bisnis.com Ketua Komisi II DPR Ahmad Dolly Kurnia mengatakan tahapan proses Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang akan menerapkan aturan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal itu dilakukan karena akhir penyebaran wabah Covid-19 belum bisa diperkirakan.
Dilansir dari laman kabar24.bisnis.com, menurut Dolly, potensi terjadi kerumunan masyarakat masih besar sehingga bisa membuat kondisi penyebaran wabah itu bertambah buruk. Apalagi, katanya, hampir setiap tahapan menuntut pertemuan antarmanusia atau melibatkan massa.
“Jadi harus ada modifikasi untuk kondisi tersebut. Tahapan lanjutan Pilkada dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19," katanya, Kamis (28/5/2020).
Persyaratan itu juga berlaku dan bersifat menyesuaikan kalau nantinya Indonesia memasuki fase kenormalan baru dalam penyebaran pandemi global tersebut. Dolly juga mengatakan bahwa pelaksana pemilihan umum akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Sebelumnya Komisi II DPR bersama Pemerintah menyetujui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR (dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Dolly menyatakan tidak ada yang tahu kapan pandemi virus akan berakhir. Sedangkan di waktu bersamaan segala agenda nasional harus kembali dilanjutkan. Karena itulah diperlukan saran, usulan serta dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu, kata Dolly, Komisi II DPR juga meminta agar KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada. Anggaran yang lebih terperinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR.
Sebelumnya sempat banyak permintaan agar Pilkada ditunda hingga 2021 karena khawatir Wabah Covid-19 belum akan berakhir pada akhir tahun ini mengingat adanya ancaman gelombang kedua penyebarannya.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Wilayah Itu meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada terpaksa diundur. (GA)
Menko Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Bakal Berantas Pungli dan Korupsi
Cegah Masuknya Varian Baru Covid-19, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Laut dan Udara
Ramalan Zodiak Anda Hari Ini: Virgo Rawan Bertengkar, Aries Jangan Bimbang
Karhutla di Riau Meluas, Lanud Palembang Kirim 2 Heli Water Bombing
Tes Mata Pelajaran SBMPTN Diganti Tes Skolastik, Ini Kata Pengamat Pendidikan
Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Baru Cegah Varian Omicron, Ini Isinya