sumber foto cnnindonesia.com
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 76 Tahun 2008 yang dianggap belum menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, "Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan untuk meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan perannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan," seperti dikutip dari salinan PP yang dimuat dalam situs JDIH Sekretariat Negara, Senin (8/6). Sementara reklamasi hutan adalah upaya memulihkan kembali kawasan hutan rusak yang mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah.
Dalam PP yang diteken Jokowi 20 Mei lalu ini menyebutkan, rehabilitasi hutan menjadi kewajiban pemegang hak, gubernur, hingga menteri. Sementara rehabilitasi lahan menjadi kewenangan pemerintah provinsi pada lahan yang tidak dibebani hak. Untuk lahan yang dibebani hak menjadi kewenangan pemegang hak.
Rehabilitasi dilakukan melalui reboisasi atau penerapan teknik konservasi tanah pada lahan kritis di kawasan hutan. Kegiatan ini dikecualikan pada cagar alam dan zona inti taman nasional.
Sementara untuk reklamasi hutan dilakukan melalui penataan lahan, pengendalian erosi, dan revegetasi. Reklamasi juga dilakukan pada hutan yang rusak akibat bencana faktor alam maupun kelalaian dari pemegang hak pengelolaan.
Dalam PP ini juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi dan reklamasi hutan. "Masyarakat dapat memberi usulan atau mengidentifikasi potensi masalah pelaksanaan rehabilitasi maupun reklamasi," katanya. (GA)
Buntut Mosi Tidak Percaya, 20 Oknum Anggota DPRD Dumai Bakal Dipidanakan
Ini 12 Nama Calon Wakil Menteri yang Dipanggil ke Istana
Dianggap Hina Prabowo, Erin Taulany Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Demokrasi Perlu Oposisi: Kritik untuk Prabowo yang Mendekat ke Koalisi Jokowi
Palmer Situmorang Lantik Pengurus DPP AAI
Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja