Semua Orang Kini Bisa Bepergian, Ini Penjelasannya


Selasa,09 Juni 2020 - 14:15:42 WIB
Semua Orang Kini Bisa Bepergian, Ini Penjelasannya sumber foto cnbcindonesia.com

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan penjelasan mengenai terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, dia menyampaikan bahwa aturan tersebut terbit setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, terutama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus tugas mengatur semua orang kini bisa bepergian, tanpa ada pengecualian asalkan memenuhi protokol kesehatan.

"Oleh karenanya didahului oleh Surat Edaran No 7 2020 dari Gugus Tugas yaitu kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 sebagai pengganti SE No 5 yang telah habis masa berlakunya," kata Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers virtual, Selasa (9/6/20).

Dia menambahkan, aturan baru ini diterbitkan juga untuk merespons dibukanya kembali aktivitas ekonomi yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan atau pergerakan orang melalui transportasi "Oleh karenanya perlu dilakukan penyempurnaan aturan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi," bebernya.

Pengendalian transportasi di masa adaptasi baru ini, lanjutnya, menitikberatkan aspek kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi. Dengan begitu dia berharap masyarakat tetap produktif namun tetap aman. "Semua ini selalu disampaikan bapak presiden dalam berbagai kesempatan di ratas (rapat terbatas) yang kita lakukan hampir setiap hari," paparnya.

Secara umum, Budi Karya menambahkan, pengendalian transportasi yang dilakukan masih sama dengan Peraturan Menteri No 18 tahun 2020. Artinya, penerapan protokol kesehatan tetap dilaksanakan mulai dari berangkat sampai tiba ke tujuan sebenarnya hampir sama.

Kendati begitu, ketentuan lebih detailnya akan dituangkan dalam surat edaran dirjen di masing-masing sub sektor transportasi. Beberapa penyempurnaan yang dilakukan di antaranya berkaitan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing melalui batasan jumlah penumpang baik kendaraan pribadi maupun umum di sektor darat, laut, udara dan kereta api.

"Misalnya pada PM 18 kapasitas 50% namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan maka setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes," katanya.

"Aturan tersebut mengatur pengendalian Transportasi di masa adaptasi kebiasaan baru atau yang kita sebut new normal, menuju masyarakat aman dari Covid-19 dan produktif," tegasnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]