Kemendagri: Jika Pilkada Mundur 2021 Akan Banyak Kekosongan Pejabat Daerah


Rabu,10 Juni 2020 - 17:13:14 WIB
Kemendagri: Jika Pilkada Mundur 2021 Akan Banyak Kekosongan Pejabat Daerah sumber foto news.detik.com

Pemerintah dan DPR sepakat Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember mendatang. Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Ditjen Otda Kemendagri Budi Santoso mengungkapkan, jika pilkada serentak diundur melebihi Desember, dikhawatirkan terjadi kekosongan pejabat daerah.

Dilansir dari laman news.detik.com, "kalau sampai pilkada ini dimundurkan dari 9 Desember, itu banyak kekosongan kepala daerah. Dalam kondisi saat inilah kita berusaha sekuat mungkin pelaksanaan pilkada di Desember untuk menghindari kekosongan di kepala daerah," kata Budi dalam diskusi daring, Rabu (10/6/2020).

Ia mengatakan, jika terjadi kekosongan jabatan, dikhawatirkan pejabat sementara itu tidak memiliki power maksimal dalam mekanisme politik. Selain itu pelaksanaan pilkada pada Desember ini dinilai agar tetap dapat menjaga ritme demokrasi.

"Kita semua tahu kalau mekanisme politik, kalau pejabat kekuatan power-nya tidak begitu maksimal, jadi inilah salah satu dasar kita kenapa pelaksanaan Pilkada Tahun 2020," ujarnya.

"Sekaligus menjaga ritme demokrasi, kita semua dianggap negara yang demokrasinya cukup baik jangan sampai pilkada yang sudah disiapkan sedemikian rupa tidak bisa berjalan dengan baik," sambungnya.

Selain itu, menurutnya, bila ada banyak kekosongan pejabat daerah, dikhawatirkan akan mengganggu ritme penyelenggaraan pemerintah di wilayah itu sendiri.

"Dari segi aturan perundang-undangan, Dirjen Otda sudah mempersiapkan sebaik mungkin dan filosofi kenapa memilih 9 Desember itu sudah keputusan pemerintah KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk bersama-sama melaksanakan tanggal 9 Desember tahun 2020 karena kalau sampai dimundurkan sekali lagi ada banyak kekosongan pejabat daerah yang ini mengganggu ritme penyelenggaraan pemerintah di daerah," terangnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP siang tadi. Komisi II menyetujui Pilkada 2020 digelar 9 Desember.

"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat yang digelar secara fisik dan virtual, Rabu (27/5).

Dalam rapat, Komisi II menyetujui usulan penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020 yang sempat ditunda. KPU mengusulkan tahapan pilkada dilanjutkan pada pertengahan Juni mendatang. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]