Beneran Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS? Ini Kata Menteri PAN-RB


Kamis,29 Desember 2022 - 17:03:55 WIB
Beneran Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS? Ini Kata Menteri PAN-RB sumber foto merdeka.com

Paripurna DPR RI menyetujui 39 rancangan undang-undang (RUU)Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Termasuk di dalamnya ialah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam draft RUU ASN itu tercantum aturan yang menyatakan tenaga non-ASN wajib diangkat menjadi PNS. Aturan ini disebut dalam satu pasal tambahan, yakni pasal 131 A. Tenaga non-ASN yang dimaksud ialah tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Dilansir dari laman detik.com.  Menanggapi aturan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya tengah menghitung berbagai dampak apabila langkah pengangkatan tenaga non ASN ini dilakukan. "Jadi ini memang ada di PP-nya dijelasin terakhir di 2023, non ASN. Kita sedang hitung ini berbagai dampaknya, kita sedang hitung dari jumlah yang ada kita lakukan pendataan berdasarkan skala prioritas," katanya di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Dari perhitungan tersebut, Anas mengatakan, pihaknya akan mengkaji bagaimana sistematikanya. Apakah akan langsung diangkat semua, diberhentikan, atau diangkat secara bertahap. "Memang ini belum putus, apakah itu akan 2023 diberlakukan nanti kita akan terus diskusikan bersama DPR dan Kementerian Keuangan," kata Anas. Di sisi lain, Anas menegaskan, para tenaga non ASN ini tidak akan diangkat secara otomatis. Akan ada seleksi terlebih dahulu dengan sesama tenaga non ASN lainnya. Tentunya, seleksi ini akan terpisah dengan seleksi para fresh graduate.

"Misalnya ada 700 formasi di satu tempat, sementara di situ ada tenaga kesehatan 2.000. Ya dia harus tes untuk lolos (PNS) bisa di antara mereka. Karena kemarin ada komplain, ada guru, ada tenaga kesehatan yang sudah mengabdi 15 tahun di satu tempat, kalah dengan anak fresh graduate yang baru ikut tes hanya karena lebih pandai mengisi dan seterusnya," terangnya. Sebagai tambahan informasi, pasal 131 A merupakan pasal tambahan. Pasal ini menyebutkan, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus wajib diangkat menjadi PNS berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.

"Diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," lanjutan bunyi ayat tersebut, dikutip dari draft RUU ASN, Selasa (20/12/2022). Sementara menyangkut proses pengangkatannya sendiri, pasal tersebut menyebutkan, hanya diangkat berdasarkan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Pengangkatan dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.

"Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka diangkat menjadi PPPK," bunyi ayat 6 pada pasal tersebut. Kemudian tertera pula dalam RUU tersebut mengenai ketentuan batas waktu pengangkatan yang dijelaskan dalam pasal 135 A. Disebutkan, pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 bulan dan paling lama 5 tahun setelah Undang-Undang tersebut diundangkan.

(IV)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]