Pengakuan Menag Minta BPKH Transfer Dana Haji BPIH Rp7,1 M


Rabu,08 Juli 2020 - 09:47:37 WIB
Pengakuan Menag Minta BPKH Transfer Dana Haji BPIH Rp7,1 M sumber foto cnnindonesia.com

Menteri Agama Fachrul Razi mengakui meminta Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mentransfer anggaran operasional Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020. Namun bukan Rp176,5 miliar, melainkan hanya Rp7,1 miliar.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, "pada anggaran operasional Bipih 2020 juga terdapat beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan, baik untuk haji reguler dan khusus. Sebesar Rp7,194 miliar," kata Fachrul. Fachrul menyatakan alasan permintaan anggaran itu untuk mendanai kegiatan operasional penyelenggaraan haji yang sudah berjalan sebelum diputuskan batal oleh Kemenag.

Ia merinci dana operasional BPIH itu digunakan untuk melakukan penyelenggaraan ibadah haji reguler sebesar Rp6,618 miliar. Sementara operasional penyelenggaraan haji khusus Rp574 juta.

Ia menjelaskan penggunaan dana itu diperuntukkan untuk pengiriman gelang identitas jemaah haji reguler dan pengiriman cetak buku manasik haji. Namun dia mengaku hingga kini belum sepeserpun uang BPIH yang masuk dari BPKH. "Terkait sumber anggaran haji yg bersumber dari BPIH, kami sampaikan, sampai saat ini belum ada dana yang kami terima dari BPKH," kata dia.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyetujui penggunaan nilai manfaat BPKH Tahun 2020 untuk anggaran operasional biaya haji sebesar Rp7,1 miliar tersebut.

Meski demikian, Yandri memberi catatan khusus. Ia meminta agar anggaran untuk pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah serta buku manasik haji bagi Haji Reguler maupun Haji Khusus tak dianggarkan kembali pada penyelenggaraan haji tahun depan.

Pengakuan Kepala BPKH

Sebelumnya Kepala BPKH, Anggito Abimanyu menyatakan Kemenag telah meminta pihaknya untuk mentransfer sejumlah uang dari BPIH tahun 2020. Padahal, pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini karena pandemi virus corona (Covid-19).

Anggito menyebut permintaan transfer dana haji dari BPKH ke Kemenag itu terbagi pada dua mata anggaran, yakni Rp176,5 miliar untuk haji reguler dan Rp612,6 juta untuk biaya haji khusus.

Permintaan itu tertuang dalam dua surat Kemenag yang dikirimkan kepada BPKH. Untuk permintaan anggaran Rp176,5 miliar, Kemenag mengekuarkan surat Kemenag Nomor B-15007/DJ/Dt.II.V.2/KU.02/02/2020 pada 15 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Sementara, permintaan Rp612,8 juta berdasarkan surat Kemenag No. B-17018/DJ/Dt.II.V.2/Ku.02/06/2020 tertanggal 17 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1441H/2020M.

Anggito menjelaskan alasan Kemenag meminta dana haji itu untuk pembayaran sejumlah kegiatan yang sudah berjalan terkait proses penyelenggaraan ibadah haji 2020. Meski demikian, Anggito tak merinci kegiatan haji apa yang sudah dilakukan Kemenag tersebut.

Sejauh ini, Anggito menyatakan pihaknya belum mentrasfer dana yang diminta Kemenag. BPKH, kata dia, memerlukan landasan hukum dan persetujuan dari DPR untuk memenuhi permintaan Kemenag itu karena penyelenggaraan haji 2020 resmi batal.

"Dengan pembatalan haji tahun 2020 maka diperlukan landasan hukum untuk melakukan transfer atas permintaan BPIH 2020 yang secara hukum telah dibatalkan," kata Anggito. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]