Jejak Kasus Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp1,7 Triliun


Kamis,09 Juli 2020 - 11:18:54 WIB
Jejak Kasus Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp1,7 Triliun sumber foto cnnindonesia.com

Maria Pauline Lumowa diekstradisi. Kementerian Hukum dan HAM memboyong buronan pembobol kredit BNI Rp1,7 Triliun itu dari Serbia pada Kamis (9/7). Ekstradisi Maria Lumowa berhasil dilakukan berkat kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Serbia.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, berdasarkan catatan Kemenkumham, kasus pembobolan ini bermula pada Oktober 2002. Saat itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau setara Rp1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group, perusahaan milik Maria.

Kecurigaan dimulai saat BNI tetap menyetujui jaminan surat kredit (L/C) dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp. Padahal nama-nama itu tak masuk dalam daftar bank korespondensi Bank BNI.

PT BNI yang mulai curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group akhirnya melakukan penyelidikan pada Juni 2003. Mereka menemukan fakta bahwa perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.

BNI pun langsung melaporkan dugaan surat kredit fiktif ke Mabes Polri. Pada Oktober 2003, kepolisian menetapkan Maria sebagai tersangka. Sayangnya, Maria telah lebih dulu hengkang dari Indonesia ke Singapura sebulan sebelumnya.

Pada 2009, Maria diketahui berada di Belanda. Ia juga sering bolak-balik ke Singapura. Kemenkumham mengklaim telah beberapa kali mengajukan ekstradisi ke Pemerintah Belanda pada 2010 dan 2014.

Pemerintah Belanda menolak dua kali permintaan ekstradisi karena Maria telah menjadi warga negara Belanda. Mereka pun malah memberi opsi untuk menyidang Maria di Belanda. Namun kesempatan Indonesia memboyong Maria terbuka saat NCB Interpol Serbia beraksi. Mereka meringkus Maria di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, 16 Juli 2019.


"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7).

Yasonna menyebut Pemerintah Serbia kooperatif dalam proses ekstradisi. Sebab Indonesia membantu Serbia mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada tahun 2015. Maria Pauline Lumowa telah dijemput oleh tim gabungan Kemenkumham dan Polri. Rombongan yang dipimpin Yasonna itu dijadwalkan sampai di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (9/7) pukul 10.30 WIB. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]