DPR Setujui Subsidi LPG hingga Listrik di 2021, Begini Skemanya


Kamis,09 Juli 2020 - 17:05:53 WIB
DPR Setujui Subsidi LPG hingga Listrik di 2021, Begini Skemanya Sumber foto liputan6.com

Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati skema penyaluran subsidi energi berdasarkan komoditas untuk tahun depan. Artinya subsidi minyak tanah, elpiji, maupun solar diberikan harga tertentu, sementara subsidi listrik langsung kepada penerima.

Dilansir dari laman liputan6.com, sebelumnya, pemerintah berencana memberikan subsidi elpiji maupun solar kepada penerima langsung. Dengan kata lain, masyarakat yang berhak menerima subsidi akan mendapatkan bantuan dalam bentuk nontunai bersama dengan bantuan sosial lainnya.

"Panja sepakat untuk tetap memberikan subsidi energi kepada masyarakat miskin dan rentan miskin untuk listrik berbasis pelanggan, untuk minyak tanah, solar, elpiji 3 Kg berbasis produk," kata Panita Kerja (Panja) Banggar DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, di Jakarta, Kamis (9/7).

Ketua Banggar DPR, Said Abdullah menyarankan, pemerintah harus lebih dulu memperbaiki data penerima subsidi energi. Sebab, kendala yang ada di lapangan biasanya mengenai persoalan data, apakah itu benar-benar tepat sasaran ataupun justru sebaliknya.

"Kami berpendapat sebab datanya masih terkait akurasi dan menimbulkan persoalan setiap saat. Kami berpendapat semua bahwa untuk 2021, maka pemerintah tetap memberikan subsidi solar, elpiji 3 Kg, dan listrik ke masyarakat miskin dan rentan miskin," katanya.

Perbarui Data Subsidi

Merespon itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Indrawati menyebut, pemerintah akan terus memperbarui data penerima subsidi ini. Pemerintah juga akan memformulasikan kebijakan subsidi energi yang tepat agar tidak menimbulkan gejolak (shock) di masyarakat.

"Kita akan formulasikan supaya tidak memberi shock kepada masyarakat. Namum kita bisa menuju kepada subsidi yang target langsung ke masyarakat. Kita alan formulasikan masukan ini, dalam hal ini lami akan bicara dengan menteri teknis terkait dan juga pada sidang kabinet," jelas dia. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]