Berbagi Beban untuk Pemulihan Ekonomi


Rabu,15 Juli 2020 - 11:06:19 WIB
Berbagi Beban untuk Pemulihan Ekonomi sumber foto news.detik.com

Berhentinya aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja terutama sektor informal selama masa pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan kinerja ekonomi menurun tajam. Kegiatan konsumsi maupun ekspor-impor yang terganggu, investasi yang terhambat, serta perlambatan pertumbuhan di berbagai sektor merupakan faktor-faktor yang menyebabkan turunnya kinerja ekonomi. Selain itu, sektor keuangan ikut bergejolak karena dampak penurunan kinerja sektor riil.

Dilansir dari laman new.detik.com, berbagai faktor tersebut jika terus dibiarkan berlarut-larut akan mempengaruhi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini. Sebelum Covid-19 melanda, pada APBN 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan akan menyentuh angka 5,3%. Berdasarkan perkiraan dari Kemenkeu, setelah Covid-19 melanda, pertumbuhan ekonomi hanya akan menyentuh angka 2,3%. Bahkan, di skenario yang sangat berat, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan turun sebesar -0,4%.

Sebagai upaya untuk menangani dampak sosial, ekonomi, serta keuangan dari pandemi Covid-19 agar tidak menuju skenario yang sangat berat, pemerintah menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program PEN dirancang untuk memulihkan ekonomi Indonesia dengan melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin serta mendukung dunia usaha agar tidak semakin terpuruk.

PEN sendiri terdiri dari beberapa program yang ada di bawahnya. Program-program tersebut antara lain insentif pajak bagi korporasi dan UMKM, stimulus kredit untuk UMKM, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Diskon Listrik, serta program-program lainnya yang akan dijalankan pemerintah dalam dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Yang terbaru, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah sepakat untuk berbagi beban (burden sharing) terkait penanganan Covid-19 dan program PEN.

Burden Sharing

Apakah yang dimaksud dengan burden sharing antara pemerintah dengan BI? Burden sharing adalah pembagian beban antara pemerintah dengan BI terkait kebutuhan tambahan pembiayaan untuk penanganan Covid-19 dan pelaksanaan program PEN.

Berdasarkan Perpres 72/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, disebutkan bahwa kebutuhan tambahan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 903,46 triliun. Angka tersebut terbagi menjadi Rp 397,56 triliun untuk public goods seperti kesehatan, perlindungan sosial, dan sektoral K/L dan Pemda serta Rp 505,90 triliun untuk non public goods seperti dukungan untuk UMKM dan korporasi.

Burden sharing dilaksanakan dengan cara Pembelian Surat Berharga (SBN) oleh BI dengan pembagian beban bunga. Dalam kesepakatan, BI akan menjadi pembeli utama SBN atau juga bisa menjadi standby buyer/last resort, tergantung skema mana yang dijalankan. Kesepakatan atas burden sharing ini juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) II yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Mekanisme pelaksanaan burden sharing dilakukan dengan berdasarkan beberapa prinsip dari sisi fiskal, moneter, dan makro. Dari sisi fiskal, pemerintah akan menurunkan defisit APBN bertahap di bawah 3% pada APBN 2023 dan pengendalian porsi beban bunga utang. Dari sisi moneter, pemerintah akan berupaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar, tingkat suku bunga, dan inflasi. Sedangkan dari sisi makro, pemerintah akan menjaga credit rating pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

Skema burden sharing sendiri dibagi menjadi tiga garis besar. Pertama, skema atas public goods. Untuk public goods akan ditanggung semua bebannya oleh BI melalui pembelian SBN dengan mekanisme private placement. Tingkat kupon yang ditetapkan adalah sebesar BI reverse repo rate. BI akan mengembalikan bunga/imbalan kepada pemerintah secara penuh.

Kedua, skema terkait non public goods untuk UMKM dan korporasi non UMKM. Dalam skema ini, beban akan ditanggung oleh pemerintah melalui penjualan SBN kepada market melalui mekanisme pasar. BI akan bertindak sebagai standby buyer/last resort. BI akan berkontribusi sebesar selisih bunga pasar (market rate) dengan BI reverse repo rate tiga bulan dikurangi 1%.

Ketiga, skema terkait non public goods lainnya. Dalam skema ini akan dilakukan penjualan SBN kepada market melalui mekanisme pasar. BI akan bertindak sebagai standby buyer/last resort. Sementara, beban akan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah sebesar market rate.

Kehati-Hatian

Penerapan skema burden sharing bukan merupakan hal baru dan tidak hanya dilakukan oleh Indonesia. Skema ini juga dilakukan oleh beberapa negara lain, seperti Inggris, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Thailand. Negara-negara tersebut terbukti dapat tetap menjaga tingkat inflasi dan nilai tukar meskipun menggunakan skema burden sharing.

Walaupun begitu, burden sharing antara pemerintah dengan BI ini akan tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent), penerapan tata kelola yang baik (good governance), serta transparan dan akuntabel. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kondisi moneter di Indonesia, pihak dari BI juga memastikan bahwa kebijakan moneter lainnya tak akan terpengaruh serta BI akan tetap berhati-hati dan membuat kebijakan yang sehat bagi pasar keuangan.

Sebagai catatan, langkah burden sharing yang diambil pemerintah dan BI hanya berlaku untuk pembiayaan APBN tahun 2020 akibat dari kondisi yang sangat extraordinary. Sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, tentunya kita semua berharap langkah burden sharing yang diambil oleh pemerintah dan BI dapat segera memulihkan kondisi sosial, ekonomi, serta keuangan negara kita yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 yang melanda sampai saat ini. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]