Pakar: Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor Aturan Progresif


Senin,03 Agustus 2020 - 09:18:42 WIB
Pakar: Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor Aturan Progresif sumber foto cnnindonesia.com

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan baru terkait pedoman pemidanaan koruptor sebagai aturan yang progresif.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, "peraturan MA tentang pedoman pemidanaan menjadi sangat relevan dan signifikan. Penentuan jumlah kerugian negara Rp100 miliar lebih dengan hukuman penjara seumur hidup adalah sebuah aturan yang responsif dan progresif," kata Fickar kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Senin (3/8).

Fickar menganggap peraturan baru tersebut akan membatasi dan mengawasi para hakim yang acap kali bermain dengan wewenang yudikatif yang dimilikinya. Oleh karena itu, ia mengapresiasi MA yang telah menerbitkan ketentuan pedoman pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Aturan ini akan membatasi dan mengawasi para hakim yang sering kali bermain-main dengan kekuasaannya. Apresiasi tinggi untuk Mahkamah Agung, meski pada penerapannya juga harus tetap dijaga prinsip independency judiciary, kebebasan kekuasaan kehakiman yang melekat pada profesi hakim," tuturnya.

Sebelumnya, kata Fickar, perbedaan pemidanaan terjadi karena setiap hakim memiliki kebebasan dalam mengekspresikan keyakinan terhadap sebuah fakta hukum.

"Sebabnya, ya, sering kali intervensi 'uang' dalam berbagai bentuknya menjadi faktor yang utama sehingga tidak heran dari sebuah fakta, peristiwa dan persoalan hukum yang sama, lahir putusan yang berbeda-beda besarnya," ucap dia.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi sudah selaiknya menjadi komitmen semua pihak. Peradilan, kata dia, merupakan lembaga satu-satunya yang mempunyai otoritas untuk menghukum pelaku korupsi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan ketentuan baru terkait pedoman pemidanaan koruptor yakni Perma Nomor 1 Tahun 2020. Peraturan itu berisi pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang salah satunya mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]