Susun Acuan Penuntutan Kasus Korupsi, KPK Gandeng Kejagung dan MA


Senin,03 Agustus 2020 - 16:42:56 WIB
Susun Acuan Penuntutan Kasus Korupsi, KPK Gandeng Kejagung dan MA Sumber foto liputan6.com

Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengungkap, KPK sedang membentuk pedoman penuntutan bagi terdakwa kasus korupsi. Agar proporsional, dalam pembentukan pedoman ini, KPK menggandeng Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Dilansir dari laman liputan6.com, "Tim penyusun KPK melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mahkamah Agung (MA) yang saat ini juga sedang merumuskan rancangan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi," kata Ali, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Selain menggandeng instansi penegak hukum lainnya, KPK melakukan riset mendalam terhadap tuntutan-tuntutan hukum kepada para koruptor terdahulu, melalui perkara yang sudah pernah ditangani lembaga antirasuah. "Metorde risetnya atau penelitian terhadap tuntutan pidana perkara-perkara yang ditangani oleh KPK," jelas Ali.

Tujuan

Ali menambahkan, selain berguna sebagai acuan penuntutan, pedoman ini merupakan bentuk pertanggungjawaban keilmuan bagi jaksa penuntut KPK. "Ini merupakan bentuk penghargaan atas karya-karya tuntutan jaksa KPK sebelum-sebelumnya yang akan memuat cara pandang terkait hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dalam tuntutan pidana yang dapat dianalisa dari sisi objektivitas maupun subjektivitas," Ali menandasi. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]