Sumber foto liputan6.com Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengungkap, KPK sedang membentuk pedoman penuntutan bagi terdakwa kasus korupsi. Agar proporsional, dalam pembentukan pedoman ini, KPK menggandeng Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Dilansir dari laman liputan6.com, "Tim penyusun KPK melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mahkamah Agung (MA) yang saat ini juga sedang merumuskan rancangan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi," kata Ali, Jakarta, Senin (3/8/2020).
Selain menggandeng instansi penegak hukum lainnya, KPK melakukan riset mendalam terhadap tuntutan-tuntutan hukum kepada para koruptor terdahulu, melalui perkara yang sudah pernah ditangani lembaga antirasuah. "Metorde risetnya atau penelitian terhadap tuntutan pidana perkara-perkara yang ditangani oleh KPK," jelas Ali.
Tujuan
Ali menambahkan, selain berguna sebagai acuan penuntutan, pedoman ini merupakan bentuk pertanggungjawaban keilmuan bagi jaksa penuntut KPK. "Ini merupakan bentuk penghargaan atas karya-karya tuntutan jaksa KPK sebelum-sebelumnya yang akan memuat cara pandang terkait hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dalam tuntutan pidana yang dapat dianalisa dari sisi objektivitas maupun subjektivitas," Ali menandasi. (GA)
Update Zonasi Covid-19: Zona Merah Berkurang Jadi 33 Daerah
7.008 Anak Indonesia Terinfeksi Virus Corona
Tes Mata Pelajaran SBMPTN Diganti Tes Skolastik, Ini Kata Pengamat Pendidikan
BLT Anak Sekolah Rp3,4 Juta, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
Lengkap! Jadwal Libur Agustus-Desember 2021
Gerhana Bulan Total 26 Mei, Ini Waktu dan Tempat Terbaik untuk Mengamati