Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ali Ramdhani menyatakan program keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari institusinya telah menyasar sekitar 160 ribu mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, "total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa," kata Ali dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8).
Ali merinci sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat. Lalu, sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringanan pengurangan UKT.
"Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, 30 persen, 50 persen, bahkan hingga 100 persen," kata dia.
Selain itu, Ali menyatakan sebanyak 30.235 mahasiswa turut menerima keringanan dalam bentuk penundaan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan. Mulai dari Agustus sampai November 2020. Sementara penerima keringanan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa.
Ali turut menjelaskan, 58 PTKIN telah menerima program keringanan UKT tersebut. Jumlah itu terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).
Tak hanya keringanan UKT, Ali merinci banyak PTKIN yang memberikan beragam bantuan kepada mahasiswa terdampak Covid-19. Bantuan yang diberikan antara lain berupa kuota internet, bantuan untuk Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan bantuan sosial lainnya.
Bantuan kuota internet, kata dia, telah diberikan kepada 62.174 mahasiswa dengan nilai mencapai Rp5,3 Miliar. Selain itu, bantuan sosial dari Pemprov Sumatera Selatan untuk 5.167 mahasiswa dengan nilai sekitar Rp5,2M.
Lalu, terdapat bantuan kuota KKN diberikan kepada 2.845 mahasiswa, totalnya Rp874juta. Sedangkan bantuan penurunan biaya Ma'had sebesar 15 persen diberikan kepada 3.242 mahasiswa dengan anggaran hampir Rp3,6M.
"Dalam beberapa bulan ke depan, sejumlah PTKIN juga akan memberikan bantuan kuota kepada 219.597 mahasiswa dengan total anggaran mencapai Rp37,5 miliar," kata dia.
Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
Program tersebut memiliki empat skema keringanan UKT yang diatur dalam peraturan, yaitu: penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran. Implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan mahasiswa.
Sebelumnya, aksi protes mahasiswa PTKIN menuntut meringankan UKT di tengah pandemi corona belakangan ini sempat menghiasi pemberitaan tanah air.
Salah satunya mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang sempat melakukan protes terkait tagihan UKT di kampus tersebut pada Juni lalu. Bahkan, aksi bertagar #GunungDjatiMenggugat masuk jajaran trending topic di Indonesia. (GA)