Kemenag: Sertifikasi Penceramah Bukan Sertifikasi Profesi


Senin,07 September 2020 - 14:52:06 WIB
Kemenag: Sertifikasi Penceramah Bukan Sertifikasi Profesi sumber foto cnnindonesia.com

Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin mengatakan program sertifikasi penceramah yang dijalankan pihaknya berbeda dengan program sertifikasi profesi.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, "penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," kata Kamaruddin dalam keterangan resminya, Senin (7/9).

Kamaruddin menyatakan program sertifikasi penceramah merupakan kegiatan yang sifatnya biasa. Menurutnya, program tersebut juga hanya untuk meningkatkan kapasitas para penceramah.

Program sertifikasi penceramah, kata Kamarudin, layaknya program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang rutin dilakukan oleh Kemenag. "Jadi ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak," ujarnya.

Kamaruddin juga memastikan bahwa penceramah yang tak memiliki sertifikat dari program tersebut masih tetap diperbolehkan berceramah seperti biasa. Menurutnya, program tersebut hanya kegiatan yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah terhadap wawasan tentang agama dan ideologi bangsa.

"Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu," katanya. Kamaruddin menambahkan penceramah bersertifikat berlaku untuk penceramah semua agama. Meski demikian, program tersebut tak bersifat wajib atau mengikat.

Program sertifikasi penceramah juga akan melibatkan sejumlah lembaga negara lain, seperti Lemhanas, BNPT, BPIP, serta organisasi kemasyarakatan maupun majelis agama. Ia menyebut Lemhanas yang memiliki otoritas untuk menjelaskan dan memberi penguatan wawasan penceramah tentang ketahanan negara. Sementara, BPIP akan memperkaya perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara.

Lalu, BNPT akan menjelaskan dinamika yang terjadi di kancah global maupun nasional tentang potensi destruktif terhadap perkembangan agama di Indonesia. "Untuk Bimas Islam, target tahun ini 8.200 penceramah. Kemenag mengajak MUI bisa ikut memberikan materi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mencanangkan program sertifikasi penceramah pada akhir tahun 2019. Fachrul mengeluhkan banyak penceramah yang membodohi umat lewat ceramah. Wacana ini kemudian menjadi polemik di tengah-tengah publik. Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas bahkan menyatakan siap mundur dari jabatannya jika MUI terlibat dalam program sertifikasi penceramah Kemenag. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]