Sumber foto liputan6.com Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, pemerintah saat ini belum memutuskan apakah Pilkada 2020 tetap digelar sesuai jadwal atau ditunda terlebih dahulu karena Covid-19 ini.
Dilansir dari laman liputan6.com, meski demikian, dia menegaskan, semuanya akan dipertimbangkan dalam waktu yang tidak lama lagi. Apakah Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 dilanjutkan atau tidak.
"Tentu saja semuanya harus didengar dan dipertimbangkan. Tapi Insya Allah tidak dalam waktu lama lagi akan diputuskan akan ditunda atau tidak dengan masing-masing konsekuensi," tutur Donny.
"Saya kira pertimbangan sedang dilakukan. Semua masukan dihargai dan diapresiasi, tapi keputusan terakhir ada di pemerintah," sambung Donny. Dia menuturkan, bahwa sebenarnya ada 3 opsi, sebagaimana yang pernah diusulkan oleh KPU. Yakni, tahun ini, 2021, dan 2022.
Pemerintah pun sependapat dengan KPU untuk menunda Pilkada yang mulanya September menjadi Desember 2020. Kendati begitu, Donny menyebut tak menutup kemungkinan Pilkada ditunda apabila kasus Covid-19 terus bertambah dan mengkhawatirkan.
"Ya tentu saja opsi berikutnya bisa diambil, bisa tahun depan, bisa tahun depan lagi. Jadi, jangan dibilang pemerintah ingin tahun ini, karena 3 opsi itu sudah disampaikan oleh KPU," jelas Donny.
Tengah Digodok
Donny menjelaskan, saat ini pemerintah tengah menggodok regulasi terkait kepastian penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Donny menuturkan pemerintah akan segera memutuskan kelanjutan Pilkada 2020.
"Tentu saja kalau ada penyesuaian atau perubahan tentu ada regulasi. Tapi kan harus diputuskan dulu, tahun ini atau tahun depan atau tahun depan lagi. Ini kan kita tunggu dulu keputusannya," ujar Donny. (GA)
Update Corona 28 Agustus: 165.887 Positif, 120.900 Sembuh
Update Corona 17 September: 232.628 Positif, 166.686 Sembuh
3 Syarat dari Menkes buat Konglomerat yang Mau Vaksinasi Mandiri
Korban PHK Bakal Tetap Terima Gaji hingga 6 Bulan
Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos Rp 3 Juta, Simak Kriteria dan Cara Dapatnya
Rapat di Saat Reses, DPR Sepakati 3.172 DIM RUU Cipta Kerja