Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos Rp 3 Juta, Simak Kriteria dan Cara Dapatnya


Jumat,15 Januari 2021 - 10:46:40 WIB
Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos Rp 3 Juta, Simak Kriteria dan Cara Dapatnya sumber foto merdeka.com

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) di 2021. Salah satunya bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH), termasuk untuk ibu hamil. Bansos PKH telah disalurkan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, mulai 4 Januari 2021.

Dilansir dari laman merdeka.com, mengutip laman resmi kemensos, program ini disalurkan melalui 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober. Penyaluran dana dilakukan melalui Himpunan Bank Negara, yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Nilai bantuan yang diterima dalam setahun bervariasi, bergantung pada sasaran. Mereka yang mendapatkan, yakni ibu hamil dan anak usia dini masing-masing sebesar Rp 3 juta. Kemudian Penyandang Disabilitas Berat dan lanjut usia 70 tahun ke atas masing-masing sebesar Rp 2,4 juta.

Kemudian Anak sekolah, dengan pembagian SD/MI/Sederajat senilai Rp 900.000, SMP/Mts/Sederajat senilai Rp 1,5 juta, dan SMA/MA/Sederajat senilai Rp 2 juta. Mengutip laman Indonesia.go.id, ibu hamil yang mendapatkan bantuan harus memenuhi syarat sebagai Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Batasan Penerima PKH Ibu Hamil

Meski demikian, dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial terdapat batasan penerima bantuan. Seperti ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH.

Kemudian anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH/. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Sementara cara untuk mendapatkan bansos, peserta wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Apabila peserta belum memiliki KPS, peserta bisa mengajukan terlebih dahulu permohonan kepada RT/RW lalu diberikan ke kelurahan.

Jika memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, peserta menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah di bank himbara terkait. (GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]