sumber foto ka Kementerian Kesehatan menghapuskan ketentuan pelaksanaan vaksin Gotong Royong berbayar untuk individu. Vakinasi yang diselenggarakan perusahaan hanya boleh menggunakan vaksin Sinopharm.
Dilansir dari laman kabar24.bisnis.com, hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 23/2021 yang mengatur soal vaksinasi Covid-19, perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 19/2021 yang ditandatangani pada 28 Juli 2021.
Dalam aturan yang baru, seluruh penerima Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri seperti karyawan, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga tidak dipungut bayaran/gratis.
"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan," seperti dikutip dari siaran pers pada Senin (9/8/2021).
Selain itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi juga menentukan vaksinasi mandiri melalui perusahaan dibatasi hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.
Hal tersebut berbeda dengan vaksinasi program pemerintah gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun. (GA)
Jari Klaim Dirinya “Nabi Isa”
3 Syarat dari Menkes buat Konglomerat yang Mau Vaksinasi Mandiri
Pemerintah Siapkan Subsidi untuk Motor Listrik
Masih Validasi, Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Nanti Malam
Jelang Idul Adha, Satgas Covid-19 Batasi Mobilitas Masyarakat 18-25 Juli 2021
Cara Blokir Konten di YouTube agar Anak-anak Tak Lihat