sumber foto ka Kementerian Kesehatan menghapuskan ketentuan pelaksanaan vaksin Gotong Royong berbayar untuk individu. Vakinasi yang diselenggarakan perusahaan hanya boleh menggunakan vaksin Sinopharm.
Dilansir dari laman kabar24.bisnis.com, hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 23/2021 yang mengatur soal vaksinasi Covid-19, perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 19/2021 yang ditandatangani pada 28 Juli 2021.
Dalam aturan yang baru, seluruh penerima Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri seperti karyawan, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga tidak dipungut bayaran/gratis.
"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan," seperti dikutip dari siaran pers pada Senin (9/8/2021).
Selain itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi juga menentukan vaksinasi mandiri melalui perusahaan dibatasi hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.
Hal tersebut berbeda dengan vaksinasi program pemerintah gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun. (GA)
Kini Ada 96 Zona Merah Covid-19 di Indonesia
Pengantin Baru di Kota Tasikmalaya Langsung Punya KTP dan KK Berstatus Keluarga
PLN Sampaikan Perubahan Aturan Kenaikan Tarif Listrik PLN, Ini Penjelasan Lengkapnya
Ditemukan Puing Hangus, MH370 Diduga Terbakar
Revisi RUU KPK Dinilai Berbenturan dengan Visi SDM Unggul Jokowi
Bantu Sesama, Eka Hospital Selenggarakan Donor Darah