sumber foto economy.okezone.com BPJS Kesehatan diminta mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien covid-19. Hal ini demi memperlancar perawatan pasien covid-19 di rumah sakit.
Dilansir dari laman economy.okezone.com, untuk mempercepat klaim, Dirut BPSJ Kesehatan Fahmi Idris meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid untuk segera mengajukan klaimnya.
“Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp4,4 triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp2,8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi,” bebernya saat rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid 19 di Jakarta, dikutip Rabu (30/9/2020).
Sementara itu, untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid 19, Fahmi mengatakan bahwa bersama dengan Kemenkes dan BPKP, BPJS telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.
“Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid 19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja,” katanya.
Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama. (GA)
Realisasi Penyerapan Anggaran Kemenperin di 2020 Capai 93,73 persen
Harga Minyak RI Turun Tipis Menjadi 87,5 Dollar AS Per Barrel pada November 2022
Emas Antam Hari Ini Turun
Garuda Indonesia Raup Laba Rp57,28 T di Semester I 2022
Simulasi Hitungan Pajak Orang Kaya Bisa Capai Rp2 Miliar per Tahun
Rekor Lagi, Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, 25 Juli 2020 Kian Dekati Rp1 Juta per Gram