Pembekalan Tugas Pokok dan Fungsi Komnas PA, Sekjen: fahami isi kandungan QS. An-Nisa: 9


Jumat,16 Oktober 2020 - 08:47:53 WIB
Pembekalan Tugas Pokok dan Fungsi Komnas PA, Sekjen: fahami isi kandungan QS. An-Nisa: 9 sumber foto gentaonline.com

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) didirikan tanggal 5 Desember 1997, merupakan lembaga nirlaba yang bersifat independen dasar hukum pembentukan Kepmensos RI Nomor 81/HUK/1997.

Dilansir dari laman gentaonline.com, sebagai salah satu upaya masyarakat dalam melaksanakan sebagian tugas dan peran pemerintah untuk turut serta melaksanakan pemenuhan hak-hak anak dalam rangka perlindungan anak

Demikian disampaikan oleh Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Danang Sasongko, S. Psi, pada acara pembekalan di Jatra Hotel Pekanbaru, kamis (15/10/2020).

Danang mengatakan setidaknya ada tiga tugas pokok dan fungsi Komnas PA ada tiga. Pertama pendataan, setiap ada kasus bikin pencatatan, berisi informasi data siapa pelaku, kapan terjadi dan lain lain. Kedua preventif lebih kepada kegiatan edukatif, yakni bicara pencegahan, bisa dengan memperkuat hubungan kelembagaan. Ketiga yakni advokasi, penyelesaian masalah hingga melakukan pendampingan.

Danang mengajak agar setiap orang tua dapat mencurahkan perhatiannya kepada anak. Terutama pentingnya figure seorang ayah yang peduli dengan anaknya. "Karena anak yang kehilangan figure ayah akan jadi anak yang lemah," katanya.

Maka pentingnya mencurahkan kasih sayang ayah terhadap anak. "Anak yang sudah dapat kasih sayang dari orang tua akan susah dipengaruhi oleh pengaruh negatif, terutama terlindungi dari kejahatan predator anak, "katanya.

Danang mengatakan pentingnya menngedukasi masyarakat untuk tetap menjaga dan melindungi anak dari tindak kekerasan. "Dalam rangka perlindungan anak, siapa saja boleh untuk peduli terhadap anak, misalnya ketika di lingkungan kita ada terdengar anak tetangga dipukuli didalam rumahnya, maka atas dasar undang-undang pelindungan anak maka kita boleh masuk kerumah tersebut untuk kepentingan pencegahan tindak kekerasan" tuturnya.

Atau misalnya ada anak mengalami lebam atau luka namun tidak memberikan alasan yang tidak tepat, atau bisa saja sang anak menutupi kejadian. "Maka patut dicurigai anak tersebut mengalami tindak kekerasan, ajak anak untuk selalu bicara jujur terhadap orang tua, " katanya.

Maka pola asuh orang tua terhadap anak adalah hal yang terpenting sebagai upaya perlindungan terhadap anak. "Jangan mendidik anak secara otoriter, atau sebaliknya terlalu cuek terhadap anak, tidak boleh juga sering mebanding banding antara anak dalam keluarga,misalnya antara kakak adik, " tambanya.

Sampaikan kepada anak bahwa setiap anak itu cerdas, misalnya kalau anak sudah belajar maksimal namun nilainya masih saja jelek. "Maka yang salah bukanlah anak, namun yang bermasalah itu adalah kurikulum nya" tambahnya. Menurut Danang spirit perlindungan anak sudah ada dalam al-quran terutama pada QS. An-Nisa': 9.

Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar. "Islam mengajarkan kita pentingnya perlindungan terhadap anak, semoga bermanfaat", tutup Danang.

Acara Pembekalan Tugas dan Fungsi Komnas PA Provinsi Riau ditutup oleh Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau, Parlindungan SH MH CLA. Parlindungan yang juga berprofesi sebagai advokat berharap, agar hasil pembekalan tersebut, pengurus dan anggota Komnas PA Provinsi Riau bisa memiliki pengetahuan yang dalam dan diimplementasikan saat menjalankan organisasi Komnas PA. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]