sumber foto cnnindonesia.com Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF mengatakan pihaknya bakal mengusulkan fatwa tentang masaj jabatan presiden selama 7-8 tahun untuk satu periode dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar 25-28 November 2020, di Jakarta.
Hasanuddin menjelaskan usulan tersebut dilatarbelakangi banyaknya gesekan di masyarakat dan ketidakadilan bagi pasangan calon yang berlaga dalam pemilihan umum presiden (pilpres).
Pasalnya, kata Hasanuddin, potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon presiden petahana sangat besar terjadi bila memutuskan untuk maju kembali pada periode selanjutnya. "Kadang-kadang potensi menggunakan kekuasaan, keuangan dan sebagainya. Itu mudaratnya ya," ujarnya.
Hasanuddin mengklaim masa jabatan presiden hanya satu periode dengan masa bakti selama 7 atau 8 tahun tak banyak mudaratnya lantaran tak ada kontestan petahana yang kembali maju dalam pemilihan selanjutnya. "Jadi calon yang baru nanti sama-sama setara. Baru. Tidak bertarung lawan petahana. Kan begitu. Itu mudaratnya enggak begitu banyak saya kira," katanya.
Meski demikian, Hasanuddin menyatakan usulan-usulan fatwa tersebut kini sedang dipilih dan dikaji oleh tim dari MUI. Usulan fatwa yang menjadi prioritas akan dibawa ke Munas MUI untuk dibahas lebih lanjut.
Usulan masa jabatan presiden jabatan presiden Indonesia diubah menjadi delapan tahun dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya pernah datang dari politikus PPP Saifullah Tamliha.
Tamliha menyatakan masa jabatan satu periode dengan waktu 8 tahun bisa membuat presiden menyelesaikan semua janji serta program yang tertuang dalam visi dan misinya di pemilihan presiden.
Saat ini Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mengatur masa jabatan presiden-wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. (GA)
Update Corona RI 21 Juni: Rekor 14.536 Kasus Baru, Total Tembus 2 Juta!
Ini Rencana Mendikbud Nadiem Sederhanakan Kurikulum di Indonesia
Kasus Positif Covid-19 Tembus Rekor, Upaya 3T dan 3M Terus Digencarkan
Jual Vaksin ke Indonesia, Pfizer Minta Syarat Bebas Hukum Jika Bermasalah
Bubarkan 18 Lembaga Negara, Jurus Hemat Anggaran Ala Jokowi
PBNU Akan Ajukan Uji Materi Omnibus Law Cipta Kerja ke MK