Bikin Aturan Turunan Omnibus Law, Kemenkeu Mau Revisi 12 PMK


Senin,19 Oktober 2020 - 14:38:19 WIB
Bikin Aturan Turunan Omnibus Law, Kemenkeu Mau Revisi 12 PMK sumber foto finance.detik.com

Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja masih menunggu aturan turunan. Dari sisi klaster perpajakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dilansir dari laman finance.detik.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan 12 beleid turunan UU tersebut. Selain PMK, juga akan diterbitkan dua peraturan pemerintah (PP) terkait perpajakan. Dengan begitu, akan ada 14 aturan turunan perpajakan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

"Klaster perpajakan ada 2 peraturan pemerintah yang menjadi pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Sedangkan untuk PMK sekitar ada 12 yang harus dilakukan perubahan," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2020 yang disiarkan lewat YouTube Kementerian Keuangan, Senin (19/10/2020).

Lebih rinci Suryo menjelaskan bahwa 12 PMK tersebut di antaranya mengatur pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

"Jadi yang kami hitung Peraturan Menteri Keuangan yang memang harus dilakukan perubahan terkait PPh, PPN dan KUP. Jadi ada sekitar 12 yang mesti harus dilakukan perubahan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja ini," jelasnya.

Suryo menjelaskan sanksi perpajakan yang diberikan pemerintah lebih rendah di Omnibus Law Cipta Kerja. Besaran sanksi administrasi berupa bunga per bulan menjadi mengacu pada suku bunga acuan yang berlaku sebagaimana keputusan Menteri Keuangan dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai dengan kesalahan wajib pajak. Jika dikalkulasikan, besaran sanksi akan lebih rendah daripada tarif tetap yang berlaku saat ini sebesar 2%.

"Terkait sanksi perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini lebih redah dari sanksi UU KUP yang berlaku saat ini. Ada beberapa contoh misalnya kekurangan bayaran pajak atau keterlambatan membayar pajak saat ini sanksinya adalah 2% per bulan, dalam UU Cipta Kerja ini diubah sanksinya menyesuaikan tingkat bunga yang berlaku dibagi 12, jadi jauh lebih rendah daripada 2% per bulan seperti yang saat ini di UU KUP kita," jelasnya.

Kemudian, sanksi pengungkapan ketidakbenaran pembuatan menjadi sebesar 100%. Angka tersebut turun dari yang sebelumnya 150%. "Untuk pengungkapan ketidakbenaran pada waktu pemeriksaan bukti dilakukan besarnya adalah 150%. Jadi untuk 100% tadi, dibandingkannya dengan 150% pada waktu UU KUP yang saat ini berlaku," ucapnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]