sumber foto detaksatu.com Dalam waktu yang bersamaan dengan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S.IK, Polsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad juga mendapatkan piagam penghargaan atas upaya pengungkapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat viral beberapa bulan lalu, yang mana seorang anak berusia 8 tahun dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.
Dilansir dari laman detaksatu.com, penyerahan penghargaan diberikan langsung oleh Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait, di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Jum’at (16/10/2020).
Tidak hanya Kapolsek Pangkalan Kuras, para jajaran Polsek Pangkalan Kuras yang terdiri dari Panit I Reskrim, IPDA Esafati Daeli, Panit II Reskrim, Bripka Debora Putra Batubara, Brigadir Hendra Gunawan, dan Briptu Harris juga mendapatkan piagam penghargaan tersebut.
Kapolsek Pangkalan Kuras dalam keterangannya kepada media ini mengatakan bahwa piagam tersebut merupakan penghargaan yang yang sangat berharga, lantaran ini belum pernah terjadi di jajaran Polri di Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Terimakasih kepada Ketua Komnas PA yang sudah memberikan apresiasi dan juga piagam penghargaan yang amat berharga ini,” tukas Kompol Ahmad. (GA)
Diminta Turunkan Harga Tiket, Garuda: Itu Memberatkan Kinerja
3 Kabar Baik soal Pengembangan Vaksin Covid-19 di Indonesia
Banyak Guru Pensiun Disebut Jadi Alasan Pemerintah Angkat Honorer Jadi PNS
76 Persen Efek Samping Vaksinasi COVID-19 Dipengaruhi Nocebo, Apa Itu?
Tak Mau Kalah dari Thailand, Subsidi Kendaraan Listrik Ditargetkan Berjalan di 2023
Indonesia Masuk Daftar Negara Terbaik untuk Dikunjungi Versi Readers' Choice Awards 2022