sumber foto detaksatu.com Dalam waktu yang bersamaan dengan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S.IK, Polsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad juga mendapatkan piagam penghargaan atas upaya pengungkapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat viral beberapa bulan lalu, yang mana seorang anak berusia 8 tahun dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.
Dilansir dari laman detaksatu.com, penyerahan penghargaan diberikan langsung oleh Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait, di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Jum’at (16/10/2020).
Tidak hanya Kapolsek Pangkalan Kuras, para jajaran Polsek Pangkalan Kuras yang terdiri dari Panit I Reskrim, IPDA Esafati Daeli, Panit II Reskrim, Bripka Debora Putra Batubara, Brigadir Hendra Gunawan, dan Briptu Harris juga mendapatkan piagam penghargaan tersebut.
Kapolsek Pangkalan Kuras dalam keterangannya kepada media ini mengatakan bahwa piagam tersebut merupakan penghargaan yang yang sangat berharga, lantaran ini belum pernah terjadi di jajaran Polri di Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Terimakasih kepada Ketua Komnas PA yang sudah memberikan apresiasi dan juga piagam penghargaan yang amat berharga ini,” tukas Kompol Ahmad. (GA)
Pengusaha Nggak Bayar THR, Izin Usaha Dicabut
Ikut Jaga Kedaulatan RI di Natuna, Ini Langkah Pertamina
Pemerintah Keluarkan Keppres Libur Nasional 17 April 2019
Petani Dapat Rp 25 Juta Remajakan Sawit, Rini: Tak Harus Dikembalikan
Kasus Positif Corona di Indonesia Tembus 50 Ribu
20 Kampus Terbaik Dunia Versi QS WUR 2023, MIT Teratas