sumber foto detaksatu.com Dalam waktu yang bersamaan dengan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S.IK, Polsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad juga mendapatkan piagam penghargaan atas upaya pengungkapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat viral beberapa bulan lalu, yang mana seorang anak berusia 8 tahun dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.
Dilansir dari laman detaksatu.com, penyerahan penghargaan diberikan langsung oleh Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait, di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Jum’at (16/10/2020).
Tidak hanya Kapolsek Pangkalan Kuras, para jajaran Polsek Pangkalan Kuras yang terdiri dari Panit I Reskrim, IPDA Esafati Daeli, Panit II Reskrim, Bripka Debora Putra Batubara, Brigadir Hendra Gunawan, dan Briptu Harris juga mendapatkan piagam penghargaan tersebut.
Kapolsek Pangkalan Kuras dalam keterangannya kepada media ini mengatakan bahwa piagam tersebut merupakan penghargaan yang yang sangat berharga, lantaran ini belum pernah terjadi di jajaran Polri di Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Terimakasih kepada Ketua Komnas PA yang sudah memberikan apresiasi dan juga piagam penghargaan yang amat berharga ini,” tukas Kompol Ahmad. (GA)
Seraya Menunggu Vaksin, Masyarakat Diminta Tetap Patuh 3M
Tangkal Dampak Virus Corona, Presiden Jokowi Desak K/L Percepat Penyerapan Anggaran
Tambah 8.692, Kasus Positif Corona di RI 11 Januari Jadi 836.718
Jepang Butuh 345.000 Tenaga Kerja RI, Berapa Gajinya?
Buruan Daftar, Otorita IKN Buka Lowongan Kerja Non PNS
Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 9 Miliar