Perbatasan Riau-Sumbar Diperketat, Lewat Jalur Kampar Wajib Rapid Tes


Rabu,28 Oktober 2020 - 11:55:23 WIB
Perbatasan Riau-Sumbar Diperketat, Lewat Jalur Kampar Wajib Rapid Tes sumber foto riaupos.jawapos.com

Diprediksi arus manusia keluar masuk perbatasan Sumatera Barat (Sumbar) - Kampar akan meningkat tajam. Menghadapi libur panjang mulai tengah pekan ini, Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kampar akan memperketat perbatasan dua wilayah tersebut.

Dilansir dari laman riaupos.jawapos.com, juru bicara Tim Satgas Dedy Sambudi menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar bersama Tim Satgas telah menyetujui dibangunnya sejumlah posko. Salah satunya posko dekat perbatasan Sumbar - Riau di bagian hulu wilayah Kampar. Dedy yang juga merupakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kampar juga memastikan, mereka yang keluar-masuk wilayah Riau harus menjalani rapid test.

''Selama perjalanan ke luar dan masuk wilayah Provinsi Riau, pengendara wajib menunjukkan bukti test rapid dengan hasil nonreaktif yang berlaku paling lama 7 hari sejak dikeluarkan. Apabila tidak dapat menunjukkan hasil test rapid maka wajib melakukan tes di posko dengan biaya mandiri atau kembali ke daerah asal,'' tegas Dedy.

Dedy menyebutkan, Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kampar menindaklanjuti instruksi Gubernur Riau Syamsuar. Maka Tim Satgas membentuk posko di perbatasan sebagai check point bagi arus lalu lintas yang melewati dua wilayah tersebut. Tidak hanya Provinsi Riau, Sumbar pun saat ini sedang terjadi peningkatan angka kasus baru Covid-19.

''Pemkab Kampar akan melaksanakan instruksi Gubernur Riau tersebut, yaitu pendirian posko cek poin Covid-19. Posko cek poin ini nantinya akan berada di Kelok Indah, wilayah Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar. Petugas lengkap akan berjaga di sana,'' ungkapnya.

Selain menjaga perbatasan untuk menjaga arus masuk-keluar manusia, Tim Satgas juga akan memperhatikan sejumlah destinasi wisata di wilayah Kampar yang juga diprediksi akan meningkat jumlah kunjungannya. Dirinya mengimbau seluruh pengelola tempat wisata untuk mematuhi protokol kesehatan. Ada sanksi dan denda menanti bila kedapatan melanggar sesuai dengan Perbup No 44 Tahun 2020. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]