Domisili Adalah Tempat Tinggal dengan Hak dan Kewajiban, Ketahui Macam dan Perannya


Jumat,13 November 2020 - 15:52:05 WIB
Domisili Adalah Tempat Tinggal dengan Hak dan Kewajiban, Ketahui Macam dan Perannya Sumber foto hot.liputan6.com

Banyak orang menyepelekan arti domisili ketika mengisi data diri. Padahal kebenaran domisili seseorang sangat menentukan keberadaannya di mata hukum. Dilihat dari kacamata para ahli, domisili adalah tempat tinggal dengan hak dan kewajiban.

Dilansir dari laman hot.liputan6.com, untuk penentu domisili adalah ada dua macamnya. Domisili yang terikat dan domisili yang bebas. Kedua macam domisili ini tidak bisa ditentukan sendiri, tetapi harus merujuk pada undang-undang yang mengaturnya.

Berdasarkan fungsinya, domisili adalah jalan yang memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban seseorang. Terutama terkait pemilu, pernikahan, sampai kematian. Jadi mulai sekarang, jangan asal menentukan!

Berikut Liputan6.com ulas domisili adalah tempat tinggal dengan hak dan kewajiban dari berbagai sumber, Jumat (13/11/2020).

Domisili

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan

Domisili adalah tempat dimana seseorang memenuhi kewajiban dan melakukan hak-haknya meskipun pada kenyataannya saat sekarang ini dia sedang tidak berada di tempat tersebut.

Hukum Perdata

Domisili adalah tempat kedudukan resmi yang dapat berupa tempat tinggal, rumah, kantor atau kota yang mempunyai kedudukan hak serta kewajiban di mata hukum.

Prawirohamidjojo dan Pohan

Domisili adalah tempat seseorang yang selalu hadir dalam kaitannya dengan melaksanakan hak dan kewajiban individu. Secara singkat, dapat dipahami sebagai tempat tinggal sah dari individu yang melakukan perbuatan atau hubungan hukum.

Fiskal

Domisili adalah status kependudukan yang digunakan untuk tujuan pemajakan. Pengertian ini sesuai UU PPh pasal 4 ayat 1, pajak akan dikenakan di negara domisili, baik penghasilan dari dalam negeri atau luar negeri.

Perusahaan

Domisili adalah lokasi perusahaan sesuai dengan akta pendirian dan akta-akta terkait dengan perusahaan lainnya.

Subekti

Domisili adalah “rumah kematian” atau “domisili penghabisan”, yaitu rumah di mana seseorang meninggal dunia. Digunakan untuk menentukan hukum waris dan kewenangan untuk mengadili adanya gugatan.

Domisili Adalah Tempat Tinggal dengan Hak dan Kewajiban

Menurut pernyataan banyak ahli, domisili adalah segala yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban. Bisa pula diartikan tempat seseorang memiliki keterikatan hukum.

Penentuan domisili ini penting karena seringkali, data domisili begitu membingungkan bagi pendatang. Jika dilihat secara yuridis, domisili adalah tempat tinggal bagi seseorang yang selalu hadir berhubungan dengan hak dan kewajiban, meski memiliki tempat tinggal di tempat lain juga.

Domisili bisa jadi memiliki definisi berbeda, ketika seseorang tidak memiliki kediaman tetap dan belum tercatat untuk melakukan hak dan kewajiban di manapun. Status demikian memiliki arti bahwa, domisili adalah tempat tinggal seseorang benar-benar berada.

Macam-macam Domisili

Domisili Terikat

Domisili ini memiliki pemaknaan sedikit rumit. Domisili terikat menentukan seseorang harus menyesuaikan dengan keadaan orang sekitarnya, dalam hal ini keluarga. Misalnya saja seperti seorang istri yang berdomisili di tempat tinggal suami. Lalu seorang anak yang berdomisili di tempat tinggal orang tuanya.

Undang-Undang yang mengatur:

  1. Tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami (pasal 32 UU No.1 Tahun 1974);

  2. Tempat tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua (pasal 47 UU No.1 tahun 1974);

  3. Tempat tingggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya/walinya (pasal 50 UU No.1 tahun 1974).

Domisili Bebas

Domisili bebas sangat bertolak belakang dengan domisili terikat. Seseorang tidak terikat sama sekali dengan keadaan orang sekitarnya, dalam hal ini keluarga.

Bisa diartikan pula, seseorang berhak secara bebas menentukan domisili atau tempat tinggalnya. Domisili bebas ada dua, terkait dengan wewenang perdata dan penunjukkan.

Undang-Undang yang mengatur:

  1. Tempat tinggal yang terpaksa dipilih ditentukan undang-undang. (pasal 106:2 KUHPdt);

  2. Tempat kediaman yang dipilih secara bebas misalnya tempat tinggal yang dipilih secara sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya harus dengan akta, bila ia pindah maka untuk tindakan hukum yang dilakukannya ia tetap bertempat tinggal di tempat yang lama. (pasal 24:1 KUHPdt).

Peran Domisili

  1. Memudahkan segala keterikatan seseorang untuk berhadapan dengan pengadilan hukum;

  2. Menentukan pengadilan yang berkuasa mengadili seseorang dengan jeratan hukum.

  3. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili seseorang dalam perkara perdata adalah pengadilan dalam wilayah hukum di mana penggugat atau tergugat berdomisili. (Pasal 118 ayat 1 dan 2 H.I.R);

  4. Mengatur seseorang harus menentukan sebuah perkawinan sesuai hukum.

Dalam perkawinan ternyata domisili juga diperlukan karena domisili digunakan untuk menentukan dimana seseorang harus melakukan sebuah perkawinan, hal ini terhubung dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat salah satu pihak. (Pasal 76 KUH Perdata)

Hak dan Kewajiban Domisili

Hukum Publik

  1. Mengikuti pemilu.

  2. Lokasi pemilu disesuaikan dengan domisili yang sudah ditentukan.

  3. Kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan sesuai domisili.

  4. Kewajiban membayar pajak kendarakan bermotor sesuai domisili pemiliknya.

Hukum Perdata

  1. Jika dalam perjanjian tidak ditentukan tempat pembayaran, debitur wajib membayar di tempat tinggalnya. (pasal 1393 ayat 2 KUHPdt);

  2. Debitur wajib membayar wesel/cek kepada pemegangnya (kreditur) di tempat tinggal/alamat debitur. (pasa 137 KUHD);

  3. Debitur memiliki hak untuk menerima kredit dari kreditur di kantor kreditur. Hal ini juga berlaku untuk kewajiban membayar kredit dilakukan di kantor kreditur. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]